Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bahayakan Pengendara Lain, Satlantas Polres Pariaman Berikan Tindakan Tegas pada Truk ODOL

Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:52 WIB Last Updated 2022-06-25T10:52:40Z

Kasat Lantas Iptu Anggy Prasetiyo melakukan pemerikasaan kelengkapan surat-surat truk.

PARIAMAN
- Satlantas Polres Pariaman terus melakukan sosialisasi terkait pelarangan truk ODOL (Over Dimension Over Loading), Sabtu (25/6).


Kasat Lantas Iptu Anggy Prasetiyo menyampaikan sosialisasi yang dilakukan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Disamping itu juga bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat Polres Pariaman. 

Selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap truk ODOL sehingga para pengusaha angkutan truk bisa selalu mengikuti undang-undang lalu lintas yang berlaku. 

Kasat Lantas mengimbau seluruh pengusaha angkutan truk besar, pengusaha lain dan sopir kendaraan besar untuk tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih. Truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas karena membahayakan pengendara lain serta menimbulkan kerusakan jalan.

Ia menuturkan, truk ODOL ini melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan. 

Satlantas Polres Pariaman memastikan akan terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan tentang larangan truk ODOL di jalan raya. 

"Razia truk ODOL pun terus dilakukan Satlantas Polres Pariaman di beberapa titik jalan raya perlintasan truk," ungkap Iptu Anggy. (nal)
×
Berita Terbaru Update