PADANG PARIAMAN - Sebuah penggerebekan dramatis terjadi di Korong Ringan-Ringan, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama petugas SPKT Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EHA Panggilan AWIANG (25) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus ini menyita perhatian publik karena bermula dari keberanian orang tua kandung tersangka sendiri yang melaporkan tindakan ancaman keselamatan ke kantor polisi, yang kemudian membuka tabir dugaan aktivitas haram sang anak di lingkungan warga.
Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/A/51/IX/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES Padang Pariaman/POLDA SUMBAR, insiden bermula pada hari Sabtu, 26 September 2026. Orang tua kandung tersangka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Pariaman untuk membuat pengaduan resmi. Mereka melaporkan bahwa sang anak, Awiang, telah melakukan tindakan pengancaman yang membahayakan keselamatan orang tua di rumah.
Tak hanya laporan pengancaman, pihak kepolisian juga menerima informasi berharga dari masyarakat sekitar yang resah. Warga menduga bahwa Awiang tidak hanya membuat keresahan di dalam rumah, tetapi juga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Pakandangan.
Menindaklanjuti laporan ganda tersebut, Kanit SPKT bersama piket Satresnarkoba Polres Padang Pariaman bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah di Korong Ringan-Ringan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di dalam rumah dan langsung melakukan pengamanan secara terukur.
Disaksikan langsung oleh beberapa orang warga setempat sebagai saksi yakni Resya Putra (41) dan Fuji Herawan (34), petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan, pakaian, hingga area dalam rumah tersangka.
Hasilnya, kecurigaan petugas terbukti. Di dalam lemari dapur rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket menengah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 unit telepon genggam merek iPhone 13 Pro Max berwarna abu-abu yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Saat diinterogasi di tempat di hadapan para saksi warga, tersangka Awiang tidak dapat mengelak dan mengakui secara jujur bahwa seluruh barang haram tersebut adalah benar milik pribadinya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Padang Pariaman guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami melakukan proses penyidikan mendalam guna mengungkap potensi jaringan lain yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka," ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat akan pentingnya peran aktif keluarga dan lingkungan dalam memerangi peredaran gelap narkoba, sekaligus menunjukkan respons cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. (roz)

