Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:25 WIB Last Updated 2026-10-03T04:25:02Z


PADANG PARIAMAN
- Keputusan Tim Keabsahan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVI Sumatera Barat 2026 terkait status atlet biliar Tentrem Pangestuti menuai keberatan dari KONI Kabupaten Padang Pariaman.


Dalam keputusan yang dituangkan melalui Berita Acara Rapat Koordinasi Tim Keabsahan PORPROV XVI Sumatera Barat 2026 Cabang Olahraga Biliar, Tentrem Pangestuti dinyatakan berhak dan sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan pada PORPROV XVI Sumatera Barat 2026.


Rapat tersebut digelar di Kantor KONI Provinsi Sumatera Barat, Padang, Jumat (2/10/2026), dan secara khusus membahas sengketa status atlet antara Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.


Rapat dihadiri Technical Delegate Cabang Olahraga Biliar PORPROV XVI, Sekretaris Umum POBSI Sumatera Barat, perwakilan KONI Kabupaten Padang Pariaman, perwakilan KONI Kabupaten Pesisir Selatan, serta Ketua Pengurus Kabupaten POBSI Pesisir Selatan.


Namun, keputusan tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan dari perspektif Padang Pariaman. KONI Padang Pariaman menyatakan keberatan dan menyebut proses gugatan terkait status atlet tersebut masih terus berlanjut.


Ketua KONI Padang Pariaman, Asmadi, mengatakan persoalan keabsahan atlet bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak daerah, pembinaan atlet, serta kepentingan kontingen dalam meraih prestasi pada ajang PORPROV.


Menurutnya, setiap keputusan terkait status atlet harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih ketika keputusan tersebut berdampak langsung terhadap kepentingan dua daerah yang sedang bersengketa.


“Keputusan ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami. Yang kami persoalkan bukan semata-mata hasil akhirnya, tetapi bagaimana proses pemeriksaan dan dasar keputusan tersebut ditetapkan,” ujar Asmadi.


Ia menegaskan, KONI Padang Pariaman menghormati mekanisme yang berlaku dalam penyelesaian sengketa. Namun, pihaknya berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan memberikan ruang yang proporsional kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti maupun keberatan.


Senada dengan itu, Wakil Ketua II KONI Padang Pariaman, Aldisa Fani, SH., MH., didampingi kepala Bidang Hukum Fery Indria Nugrah, SH. mempertanyakan sejumlah hal yang menjadi dasar penetapan status Tentrem Pangestuti.


Menurutnya, penting bagi pihak terkait menjelaskan dokumen administrasi yang menjadi dasar keputusan, kronologi status atlet, serta ketentuan yang digunakan Tim Keabsahan dalam menentukan bahwa atlet tersebut sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan.


“Kami tentu membutuhkan penjelasan yang utuh. Apa dasar administrasinya, dokumen apa yang menjadi pertimbangan utama, bagaimana keberatan dari masing-masing pihak diperiksa, dan aturan apa yang digunakan dalam mengambil keputusan,” kata Aldi. 


Gugatan Masih Berlanjut


Aldi menyebut, persoalan tersebut belum berhenti pada terbitnya berita acara rapat. Gugatan atau keberatan dari Padang Pariaman masih terus dilanjutkan melalui mekanisme yang tersedia.


Karena itu, ia berharap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah pelaksanaan PORPROV XVI Sumatera Barat.


“Jangan sampai penyelesaian sengketa keabsahan atlet hanya berhenti pada sebuah berita acara, sementara pihak yang merasa dirugikan masih mempertanyakan dasar keputusan tersebut,” tegasnya.


Menurut Aldi, profesionalisme Tim Keabsahan justru akan terlihat ketika menghadapi persoalan yang memiliki kepentingan antardaerah. Setiap keputusan harus mampu menjelaskan secara terang aturan yang digunakan, dokumen yang dinyatakan sah, kronologi status atlet, serta alasan administratif dan regulasi yang menjadi dasar penetapan.


KONI Minta Kepastian dan Transparansi


KONI Padang Pariaman menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut mengganggu pelaksanaan PORPROV. Namun, kepastian terhadap aturan dan proses keabsahan atlet dinilai penting untuk menjaga kepercayaan seluruh kontingen.


PORPROV, kata Aldisa, harus menjadi ajang kompetisi yang menjunjung tinggi sportivitas, keadilan, dan kepastian aturan.


“Yang kami butuhkan bukan sekadar hasil keputusan. Padang Pariaman membutuhkan penjelasan yang jelas, dasar yang kuat, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.


Ia berharap seluruh mekanisme keberatan dan gugatan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak meninggalkan polemik berkepanjangan setelah PORPROV selesai.


“Kami menghormati keputusan yang telah dituangkan dalam berita acara. Tetapi karena proses keberatan masih berjalan, kami akan tetap menempuh mekanisme yang tersedia. Harapannya, seluruh persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai aturan,” tutup Aldi  (*)

×
Berita Terbaru Update