Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

5 Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat bagi Pekerja, Ini Penjelasannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:37 WIB Last Updated 2025-05-08T02:36:27Z

Kepala BPJS Cabang Padang Pariaman Herry Asmanto

PARIAMAN
- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman memiliki 5 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Kepala BPJS Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto, menyampaikan, program-program ini memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga mereka dari berbagai risiko di dunia kerja. 


Ia mengatakan, rincian 5 program tersebut, yaitu yang pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Menjamin perlindungan medis dan santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk perawatan medis tanpa batas, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), dan santunan kematian. 


Kedua yaitu Jaminan Kematian (JKM), memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, serta beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak. 


Kemudian ke tiga yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Menabung untuk masa depan dengan memberikan manfaat berupa uang tunai, yang dapat diambil setelah peserta mencapai usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu, seperti cacat total tetap atau meninggal dunia. 


Sementara Jaminan Pensiun (JP) yaitu memberikan jaminan pendapatan bulanan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. 


Selanjutnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan bantuan kepada pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 


Ia menyampaikan jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka ketika terjadi kecelakaan saat berangkat kerja, beraktivitas bekerja, dan pulang ke rumah maka dana pengobatannya ditanggung oleh badan tersebut. 


Bahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan mendapatkan santunan perbulannya jika yang bersangkutan tidak dapat bekerja serta santunan kematian jika meninggal ketika dalam perjalanan ke lokasi kerja, saat bekerja, dan pulang ke rumah. 


Ia mengimbau masyarakat Padang Pariaman maupun Kota Pariaman supaya berkenan masuk pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. "Kita tidak tahu, dalam beraktifitas misalnya ada musibah atau sebagainya," ungkapnya. (nal) 

×
Berita Terbaru Update