Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemprov Sumbar Luncurkan "Triple Untung" untuk Meringankan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 02 Maret 2023 | 19:06 WIB Last Updated 2023-03-02T12:07:01Z

Masyarakat Kota Pariaman manfaatkan program 5 untung oleh Provinsi Sumbar di Samkel Samsat Kota Pariaman.

PADANG PARIAMAN
- Untuk meringankan masyarakat bagi pemilik kendaraan Roda 2 dan Roda 4  khususnya Sumatera Barat, Pemerintah provinsi Sumbar kembali meluncurkan program ” Triple Untung ” yang sebelumnya untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan program ” Lima Untung “.

    

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kota Pariaman atau Samsat Pariaman Nina Nadjmir menyampaikan,  program triple untung plus ini meliputi, bebas denda balik nama (BBNKB) denda PKB, dan bebas denda Jasa Raharja.

    

Kemudian untung plusnya, kata Nina, apabila pajak kendaraan bermotor tersebut mati di atas 3 tahun bayarnya 2 tahun, kemudian pajak kendaraan bermotor mati 2 tahun bayar 1 tahun, kemudian yang taat membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 2%, kalau 60 hari dapat diskon 4% dari total pajak.

    

Disamping bebas BBN pemilik kendaraan dapat diskon 50%, yang non BA, artinya Plat Nomor luar daerah Sumbar, atas pajak yang dibayar pertama kali di Sumbar.

    

Program ini berlaku dari Tanggal 2 Maret sampai dengan 2 Mei 2023, ini merupakan keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903/140/2023, tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan sangsi administrasinya.

    

“Sementara bea yang digratiskan adalah kendaraan non BA, dan yang plat nomor BA tetap, tetapi apabila kendaraan tersebut kena denda dalam melakukan BBN prosesnya sesuai dengan Piskal maka akan dibebaskan dari denda, kemudian untuk jasa raharja denda dihapuskan dan biaya pokok tetap bayar, sebab jasa raharja bertanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas,” jelas Nina.

    

Dalam program triple untung ini Pemerintah Provinsi Sumbar melihat, mengamati, memahami dan memutuskan, bahwa masih banyak masyarakatnya merasa berat dengan kondisi kendaraan yang telah mati pajak, sehingga memberikan kembali program triple untung ini.

    

Atas dasar inilah muncul kebijakan bahwa BBN nya yang non BA digratiskan, dengan tujuan pemilik kendaraan yang bersangkutan segera melakukan proses mutasi ke Sumbar, dan akan diberikan bonus diskon 50%, contoh pajak kendaraan 1 juta pemilik kendaraan cuma bayar Rp.500.000 pada tahun pertama, dan untuk tahun berikutnya normal kembali.

    

Ia berharap kepada Pemerintah daerah juga turut mensosialisasikan program dari Samsat dengan cara memberikan pengertian kepada wajib pajak. 

    

Disamping itu, kata Nina, nanti pertengan maret tahun ini akan ada pihak samsat akan melakukan sosialisasi atau pemberitahuan di setiap SPBU yang ada di Kota Pariaman atau Padang Pariaman yang masuk wilayah hukum Polres Pariaman.

    

"Maka untuk itu kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini, agar jangan sampai data kendaraannya terhapus. Tidak hanya itu, susah nantinya mengurus asuransi Jasa Raharja jika ada kecelakaan kalau pajak kendaraannya tidak hidup," tutupnya. (nal)

×
Berita Terbaru Update