Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tanah Masyarakat Yang Masih Bersengketa Hukum, BPN Belum Dapat Buka Blokir Sertifikat

Senin, 17 Oktober 2022 | 13:45 WIB Last Updated 2022-10-17T06:45:31Z

Kepala BPN Padangpariaman Alim Bastian 

PADANGPARIAMAN - Sehubungan dengan ada pergantian tanah untuk pembangunan jalan tol dalam Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enam Lingkung, dan nagari lain di Kabupaten Padangpariaman, kemarin, Kepala Badan Pentanahan Nasional (BPN) Padangpariaman Alim Bastian menjelasakan agar semua masyarakat mengerti dan fahami proses hukum dalam pemecahan salah satu objek sertifikat.


Misalnya, kata Alim Bastian, kalau salah satu objek tanah masyarakat masih berpekara atau sengketa di Pengadilan Negeri (PN), baik gugatan perdata maupun kasus pidana, BPN Padangpariaman tidak bisa membuka blokir sertifikat tanah yang berpekara tersebut.


"Kita bisa memblokir tanah masyarakat yang terblokir secara otomatis, setelah selesai semua gugatan, baik pedata maupun pidana di PN atau gugatan lain di Pengadilan Tinggi (PT) atau Makamah Agung (MA). Sepanjang masih ada gugatan hukum atau sengketa kita tidak bisa membukanya," kata Kepala BPN Padangpariaman Alim Bastian, kemarin.


Seperti contoh katanya, kasus sertifikat atas nama salah seorang masyarakat di Kecamatan Batang Anai itu masih ada gugatan hukum atau sengketa lainnya, meski kasus pidana yang diputuskan pengadilan negeri telah ada. Namun, pihak pengugat dalam sengketa tanah yang berpekara  tersebut melakukan banding ke PT.


"Kenapa tidak sampai sekarang pihak pengugat masih melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 24/PDt/2021/PT PDG. Makanya, kita BPN belum dapat membuka blokir sampai status tanah terebut berkekuatan hukum tetap," ujarnya.


Jadi katanya, Kantor Pentanahan Kabupaten Padangpariaman melalui surat nomor MP 01 01 /705 - 13. 05/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 prihal pengaduan salah seorang masyarakat tersebut terhenti berdasarkan pasal 45 Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pedaftaran tanah, tentang pemecahan sertifikat tersebut belum dapat dilanjutkan.


Pasalnya, lanjut Alim Bastian, persoalan sengketa tanah tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap atau ingkrah. "Artinya, sepanjang masih ada gugatan hukum dalam sengketa tanah masyarakat kita tidak dapat membuka blokir sertiifkatnya," tandasnya.


Kemudian katanya, tentang tanah tanah masyarakat yang terkena himbas pembangunan jalan tol di Kabupaten Padangpariaman hingga kini telah banyak yang selesai proses ganti ruginya, meski ada gugatan gugatan di pengadilan. 


"Kalau masih ada sengketa masalah tanah masyarakat tersebut, dananya kita titipkan di Pengadilan Negeri sampai proses hukumya selesai atau ingkrah. Semua itu untuk kelanjutan proses pembangunan jalan tol yang lagi berjalan ini," tambahnya mengakhiri.(ns)


×
Berita Terbaru Update