Penyidik interogasi pelaku penipuan di ruang Satreskrim Polres Pariaman.
PARIAMAN - Gara gara kecanduan game online seorang pria inisial SH (28) warga Sungai Geringgiang, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap beberapa Agen BRILink di Padang Pariaman.
"Benar telah kami amankan seorang pria inisial SH warga Sungai Geringgiang dalam kasus penipuan," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Rabu (25/5) di Mapolres Pariaman.
Ia mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu Agen BRILink di Sungai Limau. "Pelaku mengaku bahwa kecanduan main game online. Uang hasil penipuan tersebut langsung ditransfer ke rekening akun game online," jelasnya.
AKP M. Arvi menuturkan, pelaku sudah beraksi di 7 TKP. Diantaranya di Sungai Geringging 4 kali, Sungai Limau 2 kali dan 1 kali di Batang Gasan. "Sudah Rp 8 juta rupiah uang korban yang diambil pelaku dan ditransfernya ke rekening slot judi online tersebut," ungkap Kasat Serse Pariaman Kota itu.
Dikatakannya, kronologi penangkapan berawal dari aksi terakhirnya di Sungai Limau. Usai uang ditransfer pelaku langsung naiki motor hendak pergi," kata Muhammad Arvi.
Saat hendak pergi, pihak agen BRI link langsung mengamankan pelaku. Namun pelaku sempat berdalih pergi ke motor untuk mengambil uang didalam jok. "Karena tidak bisa membuktikan adanya uang, pelaku langsung diamuk massa sebelum diamankan oleh kepolisian," ungkapnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti transfer sudah diamankan di Mapolres Pariaman. Akibat perbuatannya, pelaku terancam 4 tahun kurungan penjara. (ronal)