
Salah seorang konsumen mendatangi layanan pengaduan SPBU setempat
PADANG PARIAMAN - Kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kerugian dan kerusakan pada kendaraan konsumen mendapat perhatian serius dari pihak pengelola SPBU. Sebanyak lima orang warga dilaporkan telah mengadukan keluhan serupa setelah mengisi BBM di SPBU Simpang Ampek Toboh Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari total laporan tersebut, pihak pengelola memastikan satu kasus telah tuntas dieksekusi dan mendapat penggantian kerugian, sementara empat laporan lainnya saat ini tengah dalam proses penyerahan berita acara kepada pihak Pertamina.
Pengawas SPBU Simpang Ampek Toboh Kampung Dalam, Marwan Doni, Rabu (07/10) mengimbau kepada masyarakat atau konsumen yang mengalami kendala serupa agar segera mengambil langkah cepat dengan mendatangi langsung layanan pengaduan resmi di SPBU terkait sesaat setelah mengisi BBM yang diduga bermasalah.
Bagi konsumen yang kendaraannya mengalami kerusakan akibat insiden ini, pihak pengelola bersama Pertamina memberlakukan sejumlah persyaratan administratif maupun teknis yang wajib dipenuhi agar proses klaim dapat diproses dengan cepat.
Syarat nya seperti mengisi form konsumen dan form resmi dari pihak bengkel. Melampirkan foto serta video proses perbaikan kendaraan di bengkel. Menyerahkan salinan rekening bank atas nama pemilik serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) timbal balik.
Kemudian menyertakan kwitansi resmi seluruh biaya perbaikan yang dikeluarkan. Seluruh total kerugian yang tercantum pada kwitansi akan menjadi acuan penggantian.
Tidak hanya itu, sebagai bentuk verifikasi validitas, pembuktian nantinya akan diperkuat dengan rekaman CCTV SPBU guna memastikan secara akurat jam berapa konsumen yang bersangkutan melakukan pengisian BBM.
Marwan Doni menegaskan bahwa apabila seluruh kelengkapan dokumen dan bukti pendukung telah terpenuhi secara valid, proses penggantian kerugian dari pihak Pertamina akan diselesaikan dalam kurun waktu 3x24 jam.
Pihak SPBU berkomitmen untuk bersikap transparan dan kooperatif dalam menangani keluhan konsumen guna memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku. (roz(
