PARIAMAN - Kepolisian Resor (Polres) Pariaman mengambil langkah tegas terhadap personel yang melanggar disiplin dan kode etik profesi. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) resmi digelar terhadap seorang bintara berinisial RK.
Kapolres Pariaman, AKBP Agung Pranajaya, menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran disiplin berat, khususnya yang berkaitan dengan perselingkuhan.
"Jangan melakukan pelanggaran baik itu tentang kedisiplinan, narkoba, maupun kriminal. Jadilah polisi yang baik, baik bagi keluarga maupun institusi," ujar AKBP Agung Pranajaya dalam arahannya.
Berdasarkan data kelembagaan, RK sebelumnya merupakan personel pindahan dari Polres Solok yang resmi bertugas di Polres Pariaman sejak 30 November 2022.
Namun, karirnya di kepolisian harus berakhir setelah terbukti melanggar sumpah dan kode etik. Pada tanggal 15 September 2026, Keputusan Kapolda Sumatera Barat secara resmi dikeluarkan mengenai PTDH atas nama RK, yang menjabat sebagai Bintara Polres Pariaman.
Keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah dalam perkara perselingkuhan, sebuah pelanggaran etika berat yang mencoreng citra Korps Bhayangkara. (roz)

