PADANGPARIAMAN--- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada pertengahan Oktober 2026 kembali menyoroti persoalan korupsi kepala daerah. Pergantian pemimpin di Klaten dinilai belum cukup menjamin perubahan tata kelola pemerintahan jika sistem politik dan pengawasan tidak dibenahi.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus Pendiri Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menilai persoalan korupsi di daerah tidak dapat semata-mata dilihat sebagai kegagalan moral individu. Menurutnya, terdapat persoalan struktural yang perlu mendapat perhatian, mulai dari mahalnya biaya politik, konsentrasi kekuasaan, politik kekerabatan, hingga lemahnya mekanisme pengawasan.
“Jika dugaan korupsi hanya dipandang sebagai persoalan moral individu, mengapa perkara serupa terus berulang di berbagai daerah?” menjadi pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui pembenahan sistem politik dan pemerintahan.
Menurut Djohermansyah, pengalaman Klaten memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap pola regenerasi kepemimpinan lokal. Sejak era reformasi, kepemimpinan di kabupaten tersebut beberapa kali berada dalam lingkaran keluarga elite politik setempat.
Haryanto Wibowo memimpin Klaten pada 2000–2005, kemudian Sunarna pada 2005–2015. Sri Hartini, istri Haryanto, menjadi bupati pada 2016–2017, sedangkan Sri Mulyani, istri Sunarna, memimpin pada 2017–2025. Hamenang Wajar Ismoyo selanjutnya menjabat untuk periode 2025–2030.
Meski demikian, Djohermansyah menegaskan bahwa hubungan kekerabatan tidak dapat dijadikan bukti tindak pidana. Setiap orang harus dinilai berdasarkan perbuatannya dan melalui proses hukum yang berlaku.
Persoalan utamanya, kata dia, adalah ketika hubungan keluarga menjadi jalur dominan untuk mempertahankan pengaruh politik, sementara kompetisi yang sehat, regenerasi kepemimpinan, dan pengawasan tidak berkembang secara seimbang.
“Demokrasi bukan warisan keluarga. Jabatan publik harus tetap menjadi amanah rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” demikian inti kritiknya terhadap politik dinasti.
Politik Mahal Perbesar Risiko Korupsi
Djohermansyah menjelaskan, salah satu persoalan mendasar dalam pemilihan kepala daerah adalah tingginya biaya politik. Biaya pencalonan, kampanye, dan mobilisasi dukungan berpotensi menciptakan tekanan bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik setelah menjabat.
Kondisi tersebut dapat membuka ruang transaksi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengisian jabatan birokrasi. Risiko semakin besar apabila kewenangan kepala daerah tidak diimbangi dengan pengawasan yang efektif dan independen.
Karena itu, ia mendorong pembenahan regulasi pilkada, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan menitikberatkan pada transparansi pendanaan politik, keterbukaan proses pencalonan, kaderisasi partai, serta penguatan akuntabilitas.
Ia juga menilai pilkada asimetris layak dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi demokrasi lokal. Model pemilihan kepala daerah, menurutnya, perlu memperhitungkan karakteristik dan kapasitas masing-masing daerah tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan hak politik warga.
Namun, perubahan mekanisme pemilihan bukan satu-satunya jawaban untuk memberantas korupsi. Tanpa pembenahan pendanaan politik, partai politik, dan institusi pengawasan, perubahan sistem pemilihan berpotensi tidak menyelesaikan persoalan mendasar.
DPRD Harus Lebih Independen
Selain pembenahan sistem pilkada, Djohermansyah menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap kepala daerah.
Menurutnya, DPRD tidak boleh sekadar menjadi bagian dari transaksi kekuasaan. Pengawasan anggaran harus diarahkan pada kepentingan masyarakat, bukan pembagian keuntungan politik.
Ia mengusulkan agar kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dievaluasi dan diperkuat menuju posisi lembaga legislatif lokal yang lebih independen. Dengan demikian, hubungan DPRD dan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif lokal dapat menciptakan mekanisme checks and balances yang lebih efektif.
Pengawasan internal melalui inspektorat daerah juga perlu diperkuat, terutama menyangkut independensi fungsional auditor, perlindungan pelapor, profesionalitas pemeriksaan, dan tindak lanjut hasil audit.
Sementara itu, integritas pemeriksaan eksternal harus dijaga. Dugaan korupsi yang berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan perlu diusut secara objektif dan tuntas.
Djohermansyah mengingatkan bahwa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukan jaminan sebuah daerah bebas dari korupsi. Pemeriksaan laporan keuangan memiliki ruang lingkup tertentu dan tidak menggantikan proses penegakan hukum terhadap dugaan suap maupun penyimpangan lainnya.
“Opini pemeriksaan tidak boleh diperjualbelikan. Integritas auditor dan independensi pengawasan merupakan fondasi penting bagi kepercayaan publik,” demikian penekanannya.
Meski begitu, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara Klaten harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah, sehingga pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.
Jangan Hanya Menunggu OTT
Djohermansyah menilai OTT KPK merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya pejabat yang ditangkap.
Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan sistem pemerintahan mencegah penyimpangan sebelum terjadi.
Karena itu, digitalisasi pengadaan barang dan jasa, keterbukaan perizinan, transparansi pengelolaan APBD, serta keterlacakan keputusan pejabat perlu diperluas. Penggunaan teknologi juga harus disertai pengawasan yang efektif agar sistem elektronik tidak sekadar memindahkan praktik manipulasi ke ruang digital.
Partai politik pun diminta lebih bertanggung jawab dalam proses rekrutmen calon kepala daerah. Integritas, kapasitas, dan rekam jejak harus menjadi pertimbangan utama, bukan semata-mata popularitas, modal politik, atau kedekatan dengan elite.
Di sisi lain, masyarakat dan media perlu memperoleh akses informasi yang memadai untuk mengawasi penggunaan kekuasaan dan anggaran publik.
Menurut Djohermansyah, otonomi daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk mendekatkan pemerintahan kepada rakyat, memperbaiki pelayanan publik, dan membuat kebijakan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Karena itu, otonomi daerah tidak boleh berubah menjadi ruang bagi kepala daerah untuk membangun kerajaan politik.
“Pergantian generasi tidak boleh hanya menghasilkan pergantian nama, sementara cara berkuasa dan celah korupsinya tetap sama,” menjadi pesan penting dari kasus Klaten.
Ia menegaskan, pembenahan tata kelola pemerintahan daerah harus diarahkan pada sistem politik yang lebih sehat, pengawasan yang independen, dan pertanggungjawaban kekuasaan yang nyata.
Dengan demikian, jabatan kepala daerah benar-benar menjadi amanah rakyat, bukan modal untuk memperkaya diri, keluarga, maupun jaringannya.

