Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perkuat Komitmennya Dalam Menjaga Keberlanjutan Sektor Pertanian

Jumat, 10 Juli 2026 | 09:11 WIB Last Updated 2026-07-10T02:11:04Z



Bupati Padangpariaman Saat Acaranya


PADANGPARIAMAN----  Pemerintah Kabupaten Padangpariaman hingga kini terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui pengusulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 17.911,57 hektare kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Kabupaten/Kota yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, kemarin. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis, bersama Wakil Bupati, Rahmat Hidayat didampingi Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bidang Tata Ruang.


Pengusulan LP2B ini merupakan bagian dari upaya pengintegrasian kawasan pertanian pangan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan pertanian produktif agar tetap berfungsi mendukung ketahanan pangan daerah.


Usulan tersebut mengacu pada Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padangpariaman nomor 521.4/1066/DistanKP/VII-2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Penetapan Usulan LP2B Kabupaten Padangpariaman.


Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman telah menyampaikan data spasial dalam format shape file (SHP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk selanjutnya diverifikasi oleh tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan menjadi dasar bagi Bupati Padangpariaman untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selanjutnya, SK tersebut akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Padangpariaman.


Melalui penetapan LP2B ini, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman berharap lahan-lahan pertanian produktif dapat terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah, menjaga keberlanjutan sektor pertanian, serta memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang menjadi penopang perekonomian masyarakat. (eri)

×
Berita Terbaru Update