Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Mengantuk, Truk Hino Picu Tabrakan Beruntun di Pariaman, 5 Kendaraan Rusak Parah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:55 WIB Last Updated 2026-06-11T06:55:17Z


PARIAMAN
- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lima unit kendaraan terjadi di Jalan Siti Manggopoh, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Kamis (11/6) dini hari sekira pukul 04.45 WIB. Diduga kuat, insiden ini dipicu oleh pengemudi truk yang mengantuk.


Kasat Lantas Polres Pariaman IPTU Afrizal Sahar mengatakan kecelakaan bermula saat sebuah Mobil Truk Hino (BA-8268-TI) yang dikemudikan oleh Giofanny bersama seorang penumpang, Boy Surya, melaju dengan kecepatan sedang dari arah Pasaman menuju Padang.


Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) yang berkondisi jalan datar dan memiliki perlintasan kereta api, Giofanny diduga mengantuk. Akibatnya, truk tersebut menabrak bagian belakang Mobil Truk Hino lainnya (BA-9975-AU) yang dikemudikan oleh Zetri Haemra Saputra yang tengah melaju di depannya.


Pasca-benturan pertama, truk yang dikendarai Giofanny hilang kendali hingga keluar dari badan jalan sebelah kiri dan menghantam tiga unit kendaraan yang sedang terparkir di sebuah bengkel. Tiga kendaraan yang tertabrak tersebut adalah Mobil Mikrobus Bus Sekolah Pemko Pariaman, Mobil Truk Daihatsu Dyna dan Mobil Minibus Mitsubishi Colt Minicab.


Kasat Lantas menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun dua orang dilaporkan mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS Prof. M. Yamin Pariaman untuk mendapatkan perawatan medis.


Sementara untuk data korban yaitu Giofanny (Pengemudi Truk) mengalami luka ringan (patah pada paha kaki kanan, luka lecet di tangan dan kaki, serta luka robek pada telapak kaki kanan). Sedangkan Boy Surya (Penumpang Truk) mengalami luka ringan (luka robek pada jari tengah sebelah kanan).


Kecelakaan beruntun ini mengakibatkan kerusakan materiil pada 5 unit kendaraan yang terlibat, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta.


Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian dengan persangkaan Pasal 310 ayat 2 UU LAJ No. 22 Tahun 2009 terkait kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan. (nal) 

×
Berita Terbaru Update