Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ade Rezki Pratama bersama BBPOM Sosialisasikan Bahaya Produk Obat, Jamu dan Kosmetik Ilegal

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:38 WIB Last Updated 2026-05-24T15:38:36Z


PADANG PARIAMAN
- Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, memang sangat aktif menggandeng Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang untuk menggelar sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bersama tokoh masyarakat di Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (23/5).



Ade Rezki dalam konferensi video memberikan peringatan khusus mengenai kosmetik. Ia menyoroti fenomena generasi muda yang sangat peduli penampilan namun abai terhadap risiko kosmetik ilegal atau ber merkuri yang marak dijual via aplikasi pasar daring dan media sosial



Poin utama yang selalu ditekankan dalam setiap sosialisasinya bersama BPOM, politisi Partai Gerindra ini konsisten menyuarakan beberapa pesan kunci berikut untuk masyarakat.



Pertama yaitu jangan tergiur efek instan. Konsumen diminta waspada terhadap produk obat, jamu, atau kosmetik yang menjanjikan hasil instan seperti langsung putih atau langsung sembuh, karena kemungkinan besar mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau zat berbahaya seperti merkuri.



Kedua, waspada belanja online, karena kemudahan e-commerce dan media sosial membuat produk ilegal tanpa izin edar dari luar negeri lebih mudah masuk ke tangan masyarakat tanpa pengawasan resmi.


Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang Elyunaida juga menyampaikan bahwa sebelum membeli produk terlebih dahulu budayakan "Cek KLIK". Pihaknya terus mengampanyekan protokol wajib sebelum membeli produk, yaitu kemasan, pastikan dalam kondisi baik/tidak rusak. Label, aca informasi produk dengan cermat, izin edar serta kadaluarsa (Pastikan produk belum melewati masa kedaluwarsa).



Disamping itu, kata dia, kolaborasi ini juga mendorong BPOM untuk melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM lokal agar produk pangan atau kosmetik daerah bisa naik kelas dan mendapatkan izin edar resmi secara legal. (nal) 

×
Berita Terbaru Update