
PARIAMAN - Sebanyak 364 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman mendapatkan Remisi khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026 M. Sementara tiga orang warga binaan langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada warga binaan oleh Kepala Lapas Pariaman, Boy irfan di dampingi Kepala seksi pembinaan narapidana dan anak didik, Davied Wahyu setelah pelaksanaan shalat idul fitri di Lapas Pariaman. Sabtu (21/3).
Boy menyampaikan besaran remisi dan pemotongan yang di berikan kepada narapidana berkisar antara 15 hingga 60 hari.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang telah berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan siap kembali menjadi masyarakat yang bermanfaat". Ujar Boy.
Boy juga menuturkan bahwa proses pengusulan dilakukan melalui Standar Sistem Pembinaan Pengawasan Narapidana (SPPN) dengan pengawasan dari wali pemasyarakatan dan penilaian asesor.
Ia menyampaikan, per hari ini jumlah warga binaan di Lapas Pariaman berjumlah 600 orang yang terdiri dari 450 orang Narapidana dan 150 orang Tahanan.
"Sebanyak 595 orang berada di dalam Lapas Pariaman dan 5 orang lainya masih di tempatkan di Polres Pariaman dan Padang Pariaman. (nal)
