Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jangan Fiktif, Jangan Ada Mark Up atau Penggelembungan Harga Tidak Boleh Dilakukan

Jumat, 05 April 2024 | 11:20 WIB Last Updated 2024-04-05T04:31:09Z

 


Inspektorat saat lakukan pemeriksaan program nagari




PADANGPARIAMAN ----  Inspektur Padangpariaman Hendra Aswara menyatakan pengukuran jalan usaha tani di Korong Kelok Licin Nagari Sungai Buluh Utara Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman dengan dana insentif untuk nagari sebesar Rp 130 tuta tahun anggaran 2023 



"Kita saat ini Inspektorat Daerah Kabupaten Padangpariaman sedang  melaksanakan audit keuangan nagari tahun anggaran 2023. Adapun nagari yang sedang diaudit yaitu Nagari Sungai Buluh Utara, Buayan, Balah Hilia Lubuk Alung, Toboh Gadang, Anduring dan Balah Aia Timur. Audit ini sebagai pembinaan dan pengawasan dana nagarinsesuai Permendagri no 73 tahun 2020," kata Inspektur Hendra Aswara, kemarin.



Pembinaan nagari, kata Hendra, telah tertuang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun anggaran 2024, diantaranya audit nagari yang mencakup ketaatan, pembinaan dan pendampingan atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2022.




“Tim audit terdiri dari tujuh orang yang bertugas selama 15 hari berkantor di nagari terkait," kata Hendra.



Fokus pemeriksaan khususnya terkait kepatuhan pajak, perjalanan dinas, honorarium dan  pemanfaatan dana ketahanan pangan.



Saat audit sedang berlangsung, kata Hendra, dilakukan permintaan dokumen dan konfirmasi kepada perangkat nagari,” ujar Inspektur Hendra Aswara.



Hendra mengingatkan tiga hal prinsip dalam penatausahaan dana nagari sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan dana nagari tidak tersandung kasus hukum. 



“Pertama, jangan fiktif. Kedua, jangan ada mark up atau penggelumbungan harga. Ketiga, jangan ada cash back. Ketiganya ada unsur perbuatan melawan hukum, jadi tidak boleh dilakukan,” ungkap Hendra mengakhiri.(hen)





×
Berita Terbaru Update