Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Izin Tambang, Bupati Padangpariaman Tidak Mau Ada Kegaduhan Dalam Nagari Kasang

Minggu, 08 Maret 2026 | 10:19 WIB Last Updated 2026-03-08T03:19:23Z


Bupati Padangpariaman




PADANGPARIAMAN--- Bupati Padangpariaman John Kenedy Aziz menolak keberadaan izin tambang batu andesit milik PT DBA di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Sumatera Barat.


"Kita mengambil sikap ini  setelah  Pemerintah Daerah melakukan tinjauan lapangan serta menyerap aspirasi dari masyarakat, tokoh adat, hingga anggota DPRD Padangpariaman," kata Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis, kemarin.


Dia mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meninjau kembali perizinan yang telah dikeluarkan. 



Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna menjamin keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.


"Artinya, saya tidak mau ada kegaduhan di tengah masyarakat sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Makanya, saya kirimkan surat peninjauan kembali izin tambang tersebut," ujarnya


Bupati menambahkan, muncul kegamangan besar di tengah masyarakat Nagari Kasang. Warga khawatir jika tambang terus beroperasi, ruang hidup mereka akan hancur dan Nagari Kasang hanya akan menjadi kenangan. 


Trauma bencana salah satu pertimbangan utama penolakan ini adalah posisi Kecamatan Batang Anai yang merupakan wilayah paling terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025 lalu.


Bupati menekankan bahwa trauma akibat jatuhnya korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan hancurnya lahan pertanian akibat bencana tersebut masih membekas kuat di ingatan warga.


 Menurut saya tidak akan terjadi secara langsung, tetapi lima hingga 10 tahun mendatang baru terlihat. "Tujuan saya hanya ingin menyelamatkan masyarakat dan lingkungan," ujarnya. 


 Bupati mengakui bahwa kewenangan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi.


Namun, untuk meredam konflik, Pemkab Padangpariaman telah berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. 


"Penghentian ini bersifat sementara, sembari pemerintah provinsi melakukan peninjauan kembali. Jika hasilnya nanti lebih banyak dampak negatifnya, kami siap untuk ikut menolak bersama masyarakat," tuturnya. (eri)


×
Berita Terbaru Update