Bupati Suhatri Bur Saat Acara |
PADANGPARIAMAN Menjelang pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padangpariaman menggelar sosialisasi Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu tahun 2024.
Bupati Padangpariaman Suhatri Bur apresiasi dan memberikan dukungan terhadap upaya dan kerja keras KPU dalam menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dan penentuan alokasi kursi pada pemilu 2024 mendatang.
Ia mengungkapkan penentuan dapil harus mempedomani beberapa hal. Diantaranya kultur budaya, geografis, adat istiadat, pemerintahan dan batasan wilayah yang mana setiap tahapan pemilu harus didukung.
"Pemkab Padangpariaman akan terus memberikan dukungan penuh pada setiap proses dan tahapan pemilu baik itu Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Padangpariaman Ory Sativa Sakban menjelaskan tujuan dari diadaknnya sosisalisasi ini adalah untuk memberikan pemahan terkait keputusan KPU pusat dalam menentukan dapil dan alokasi kursi.
"Sosialisasi ini penting dilaksanakan, dengan tujuan agar semua pihak bisa mengetahui penataan daerah serta jumlah kursi yang direbutkan pada pemilu tahun 2024," terangnya.
Sementara itu, Ory Sativa juga menyebutkan penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Dilaporkan bahwa, penetapan daerah pemilihan masih sama dengan pemilu tahun 2019 lalu yaitu IV Dapil, namun yang mengalami perubahan adalah alokasi kursi yang ditetapkan perdapil yaitu; Dapil 1 tetap 11 Kursi, Dapil 2 dari 10 menjadi 11 kursi, Dapil 3 tetap 9 kursi, dan Dapil 4 dari 10 menjadi 9 kursi.(pendi)