Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pelaku Penganiayaan Ketua Relawan Rumah Gadang Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 06 Januari 2023 | 14:01 WIB Last Updated 2023-01-06T07:02:12Z

Ketiga Pelaku Penganiyaan Terhadap Idris Sanur Berhasil Diringkus oleh Pihak Kepolisian

Sumbar---Polresta Bukittinggi diback up oleh Polresta Padang dibawah Koordinasi Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menangkap pelaku penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan dalam waktu 1x24 jam yakni pada Selasa (3/01/2023)


Yang mana kasus penganiayaan terhadap ketua relawan rumah gadang DPP Sumbar Idris Sanur terjadi di Bukittinggi pada Senin (2/01).


Dalam kasus ini, seorang perempuan ditetapkan sebagai tersangka.


Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, pada Kamis (5/1/2022), menjelaskan bahwa kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan masalah politik.


"Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal. ini soal utang piutang. Untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR (37)," tegas Wahyuni.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di Kota Padang bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat pada Selasa (3/1) bersama dua orang lainnya. 

"Tiga orang ini ditangkap di daerah Koto Tangah Padang. Untuk sementara dua orang masih dijadikan saksi. Dari pengakuan pelaku, mereka berjumlah empat orang. Sehingga satu tersangka lagi sedang diburu," Ungkap Kapolres 

Semenatara itu Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan korban Idris Sanur (56) yang juga seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan mengalami penganiayaan di rumah yang digunakan juga sebagai tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi pada Senin (2/1).

"Pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban. Sehingga dikenakan dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama,"ulas Kasatreskrim

Lebih lanjut kata Fetrizal, pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban.


"Menurut keterangan sementara tersangka, utang sebesar Rp21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dibayarkan,"sambung Kasatreskrim

Lanjut Kasatreskrim, bahkan korban pernah memberi giro kepada tersangka, namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya.

Dan membuat pelaku emosi hingga terjadilah cekcok dan penganiayaan yang sempat direkam oleh istri korban.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,"tutup Fetrizal. (tip/RS)


×
Berita Terbaru Update