Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Saat Menjabat Kapolresta Bali, DP Pernah Gunakan "Mini Cooper"

Jumat, 21 Oktober 2022 | 08:49 WIB Last Updated 2022-10-21T01:51:47Z

Ex. Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara Saat Meninggalkan Mapolres


Nasional---AKBP Dody Prawiranegara merupakan seorang perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP. Sebelum Dody ditugaskan menjadi Kapolres Bukittinggi ia pernah bertugas di Kepulauan Mentawai.



AKBP DP menjabat sebagai kapolres Bukittinggi selama kurang lebih 1 tahun 7 bulan. Kemudian, DP dipindah bertugas sebagai Kabagada Rolog Sumbar pada Juli 2022.



Dia merupakan pria kelahiran 4 Juli 1977. Kini, usia Dody Prawiranegara menginjak 45 tahun. Dody tercatat sebagai lulusan Akademi Polisi atau Akpol tahun 2001. 



Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki berbagai jabatan di kepolisian. Dia juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta dengan pangkat waktu itu AKP. 


Saat itu Kapolresta Denpasarnya adalah Kombespol Alit Widana yang kini sudah pensiun.


Menariknya lagi, Doddy pernah disorot media di Bali karena menggunakan mobil diduga mini Cooper dengan Nopol N30. Harga mobil tersebut terbilang “WOW” kala itu karena mencapai miliaran rupiah.


Sekadar diketahui, Mabes Polri menetapkan 11 tersangka dalam Kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa. Dan 5 orang berstatus sebagai polisi aktif


Sebelumnya, Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti sabu hasil pengungkapan di Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.


Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar sabu oleh Polda Metro Jaya.


"Setelah dilakukan pengembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan mantan Kapolres Bukittinggi dan juga mantan Kapolda Sumbar yang memerintahkan penyisihan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan total ada 11 orang tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat malam (14/10/2022)


Mukti mengungkapkan, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.


Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.


Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba. “Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar,” tutur Mukti.


Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Pol. Teddy dan sabu-sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.


Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.


 “Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Mukti. (tip/RB)




×
Berita Terbaru Update