Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jual Judi Togel, Pria Paruh Baya di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:01 WIB Last Updated 2022-08-09T09:01:21Z

AR (50) ditangkap polisi saat jual judi togel

PADANG PARIAMAN
- Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria paruh baya yang sedang menjual permainan judi togel di sebuah kedai Korong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, Senin (8/8) sekitar pukul 16.00 WIB.


 Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai mengatakan, penjual togel yang berinisial AR (50) ditangkap berdasarkan LP/A/268/VIII/2022/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR 
Tanggal 08 Agustus 2022.

Ia menyampaikan, penangkapan berawal pada saat petugas dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman  melakukan penyelidikan terhadap penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Padang Pariaman.

Pada saat patroli, pihakny mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual permainan judi jenis togel (Toto Gelap) online  yang bertempat di sebuah kedai Korong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.

Dikatakan AKP Agustinus, Tim Opsnal melakukan pengintaian si penjual yang keberadaannya sudah diketahui petugas. "Pada saat pelaku melakukan pemasangan angka dari si pembeli melalui Handphone dengan situs TAYO4D di akun miliknya dengan User : azkia123," kata Kasat Reskrim.

Tidak menunggu lama, petugas langsung mengamankan AR bersama barang bukti berupa yang uang tunai serta Handphone miliknya. "Ada sekitar puluhan ribu kita amankan, buku dab ATM milik pelaku," ujarnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman. Sementara itu, tim gabungan saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap  penyakit masyarakat lainnya. (nal)
×
Berita Terbaru Update