Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Keliling Dunia, Urus Saja Paspor di MPP Kota Pariaman

Minggu, 03 April 2022 | 10:29 WIB Last Updated 2022-04-03T03:39:07Z



Buku Paspor

PARIAMAN - Kota Pariaman telah menyediakan layanan pembuatan paspor untuk semua lapisan masyarakat yang ingin keliling dunia. 


Artinya, surat atau buku paspor untuk keliling dunia telah dapat diurus di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman dan masyarakat tidak perlu lagi ke Kota Pariaman.


Walikota Pariaman H Genius Umar mengakui saat ini telah ada layanan imigrasi untuk pengurusan pembuatan pasport di MPP Kota Pariaman.


"Jadi masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya, tidak perlu jauh-jauh lagi ke Padang, tetapi dapat mengurus pasport di MPP Kota Pariaman,” katanya, kemarin.


Sekarang jelasnya, ia di kunjungani Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dalam rangka melanjutkan MoU  layanan imigrasi untuk pengurusan pembuatan pasport.


Genius menyebutkan, dengan adanya layanan kantor imigrasi di MPP ini, masyarakat dapat membuat pasport lebih dekat lagi, sehingga menghemat waktu dan biaya.

Syarat Pengurusan Paspor


Katanya,  kehadiran layanan imigrasi ini telah lama didambakan oleh Pemko Pariaman, karena hal ini akan menunjukan Kota Pariaman sebagai kota yang bersaing dengan kota-kota lainya di Indonesia.


“Selain itu, di MPP ini juga sudah terhubung dengan pelayan publik lainnya, sehingga masyarakat dimudahkan untuk pengurusan perizinan atau juga surat keterangan lainnya,” ujarnya.


Genius berharap dengan kehadiran layanan imigrasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan pasport, dan prosesnyapun cepat.


Sementara itu, Kepala Sub Seksi Yakdolan Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Fauziah berharap kedepannya kerjasama MoU ini berlanjut sesuai dengan permintaan dari Pemerintah Kota Pariaman.


Fauziah juga berharap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang bisa manjangkau masyarakat secara keseluruhan, terjun ke daerah- daerah hingga ke desa dan nagari yang membutuhkan pembuatan paspor.


Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor bisa langsung ke MPP Kota Pariaman, syaratnya e-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Buku Nikah dan Ijazah. Selain itu, juga bisa mendaftar secara online dengan download aplikasi M-Paspor di Playstore. (ee)


×
Berita Terbaru Update