Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Salah Gunakan Narkotika, Dua Pria Dibekuk Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman

Minggu, 04 Juli 2021 | 12:03 WIB Last Updated 2022-03-31T16:33:04Z
Barang Bukti Yang Berhasil Disita Petugas Kepolisian


PARIAMAN---Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman berhasil membekuk dua orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pelaku dibekuk di dua TKP, yaitu di Desa Balai Naras dan Hotel Nan Tongga, Jumat (2/7) sekitar pukul 20.00 WIB. 


Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubbag Humas AKP Syafrudin L mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah TE (27) warga Desa Balai Naras Kecamatan Pariaman Utara dan ME (43) yang merupakan warga Desa Bungo Tanjung Kampung Paneh Kecamatan Pariaman Timur. 


Ia mengatakan, dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 Kantong Plastik Kresek warna hitam putih yang berisi diduga daun ganja kering, 1 plastik besar bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit hp android merk evercross, 2 unit hp merk trawberry dan uang sebesar Rp137.000. 


Kata AKP Syafrudin L, kronologis penangkapan berawal ketika tim Opsnal Mata Elang ResNarkoba Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu kedai di Desa Balai Naras sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba yang dilakukan pelaku yang bernama TE.


Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke lokasi, dimana saat itu tim melihat pelaku sedang duduk di depan kedai. Tidak menunggu lama kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan tim menemukan satu lenting ganja yang di buang oleh pelaku TE.


Setelah dilakukan penggeledahan di kedai tersebut tim langsung melakukan pengembangan dari siapa dia mendapatkan daun ganja itu. Setelah dilakukan interogasi tim mendapatkan keterangan barang haram itu didapat dari ME yang bekerja sebagai teknisi di Hotel Nan Tongga.


Dikatakan AKP Syafrudin L, kemudian tim langsung menuju ke hotel tersebut dan sesampai disana tim melihat pelaku ME hendak pergi keluar dari Hotel Nan Tongga. Kemudian tim langsung mengamankan serta penggeledahan di salah satu ruangan di hotel tersebut yang berupa gudang.


Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 buah plastik kresek warna hitam putih yang berisi diduga daun ganja kering. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (rr)

×
Berita Terbaru Update