Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tim Gabungan Galang Basi dan Gagak Hitam Ringkus Dua Orang Kurir Sabu

Kamis, 11 Februari 2021 | 14:12 WIB Last Updated 2022-03-31T16:29:19Z

PADANG PARIAMAN---Tim Gabungan Galang Basi Satresnarkoba dan Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman meringkus dua orang kurir sabu di Jembatan Fly Over Korong Kasang Nagari Duku Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (10/02/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.


Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha melalui Kasat Narkoba IPTU Ahmad Ramadhan mengatakan, dua kurir yang diringkus yaitu RA (23) warga Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan CE (38) warga Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.


Ia mengatakan, barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku diantaranya 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 paket menengah diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. 


"Tidak hanya itu, kami juga mengaman 2 unit handphone merk Samsung warna gold dan Redmi warna merah dab 1 unit mobil Toyota Avanza warna biru dengan nomor polisi B 1684 UYY," ujarnya. 


IPTU Ahmad Ramadhan menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jembatan Fly Over Korong Kasang Nagari Duku Kec. Batang Anai sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.


Berdasarkan dari informasi tersebut, pada Rabu 10 Februari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Gabungan Galang Basi satresnarkoba dan Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut.


Saat penyelidikan dilakukan tim melihat satu unit mobil merk Toyota Avanza warna biru di atas jembatan Fly Over dengan gerak gerik mencurigakan. "Kami langsung mengamankan 2 orang laki laki dalam mobil tersebut," kata IPTU Ahmad.


Dikatakannya, pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga tim menemukan barang bukti yang disimpan di bawah kursi depan sebelah kiri. "Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna penyidikan lebih lanjut.


Kata IPTU Ahmad Ramadhan, setelah di lakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa barang tersebut berasal dari R (DPO) dengan cara menjemput ke Pekan Baru Riau. 


Pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan dibawa ke Kota Padang dengan alasan pesanan seseorang yang tidak diketahui alamatnya dan identitasnya. Pasalnya, pesanan tersebut hanya transaksi via telpon genggam. (rr)



×
Berita Terbaru Update