Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PENGUMUMAN PENERIMAAN PANWAS TPS SE KECAMATAN PATAMUAN

Rabu, 30 September 2020 | 09:07 WIB Last Updated 2020-11-07T12:53:25Z

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENGAWAS TPS | Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Patamuan.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS (PTPS). 

Pengawas TPS tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia; 

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun. 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 

7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat; 

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS; 

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan masing-masing wilayah, dengan melampirkan: 

• Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III; KLIK DISINI; 

• Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku; 

• Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar; 

• Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; 

• Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV; KLIK DISINI; 

• Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat: KLIK DISINI; 

• Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi; 

• Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Patamuan Jln.Koto Mambang-Tandikat Km, 03 Kabun Pondok Duo Nagari Tandikek Selatan

• Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Patamuan

• Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 3 Oktober–15 Oktober 2020 • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. 

 

×
Berita Terbaru Update