PADANG PARIAMAN (Reportase Sumbar)-----Pemerintah Kabupaten Padangpariaman kembali diganjar penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman tahun anggaran 2017.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BPK Sumbar Pemut Aryo Wibowo pada resepsi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2017, bertempat di aula pertemuan BPK Perwakilan Sumbar, kemarin.
Seperti diketahui opini WTP yang iterima pihak Pemkab Padangpariaman itu merupakan WTP kelima yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2013 dan keenam sejak tahun 2011.
LHP-LKPD Kabupaten Padangpariaman diterima langsung oleh Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni dan Ketua DPRD Kabupaten Padangpariaman Faisal Arifin disaksikan Walikota Payakumbuh, Bupati Pesisir Selatan, Walikota Padangpanjang, Walikota Bukitinggi, dan Walikota Pariaman beserta Ketua DPRD masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar Pemut Aryo Wibowo menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab dan Ketua DPRD Padangpariaman yang telah bekerjasama dalam proses pemeriksaan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Ketua DPRD beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung," ujarnya.
"Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," katanya berpesan.
Pada kesempatan usai menerima LHP, Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar beserta anggota tim pemeriksa serta seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Padangpariaman yang telah berkontribusi aktif atas predikat WTP tersebut.
"Terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar beserta tim pemeriksa yang telah memberikan opini WTP. Ini WTP kelima yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2013 dan total yang keenam," kata Ali Mukhni bahagia.
Didampingi Kepala BPKD Hanibal, Inspektur Syafriwal, Kabag Humas dan Protokol Andri Satria Masri, bupati yang dikenal dengan Tarok City nya itu berharap WTP kelima yang diterima pihaknya itu bias menjadi pedoman dan tuntunan bagi Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dalam penatalaksanaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan dan akurat.
Menurut bupati dua periode itu, LHP atas LKPD yang telah diaudit/diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Terkait dengan penatalaksanaan keuangan daerah, menurut Hanibal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun 2017 ini merupakan tahun kedua bagi Pemkab Padangpariaman menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.
"Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya; hasil operasi serta realisasi anggaran dan Sisa Anggaran Lebihnya," jelasnya.
Ditambahkan oleh Syafriwal, dengan LKPD berbasis akrual ini kita telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.
"Hal ini direfleksikan dengan disajikannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mulai tahun anggaran 2017 ke dalam 7 (tujuh) laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibanding dengan sebelum penerapan akrual yang hanya 4 (empat) laporan," katanya.(ris)
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BPK Sumbar Pemut Aryo Wibowo pada resepsi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2017, bertempat di aula pertemuan BPK Perwakilan Sumbar, kemarin.
Seperti diketahui opini WTP yang iterima pihak Pemkab Padangpariaman itu merupakan WTP kelima yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2013 dan keenam sejak tahun 2011.
LHP-LKPD Kabupaten Padangpariaman diterima langsung oleh Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni dan Ketua DPRD Kabupaten Padangpariaman Faisal Arifin disaksikan Walikota Payakumbuh, Bupati Pesisir Selatan, Walikota Padangpanjang, Walikota Bukitinggi, dan Walikota Pariaman beserta Ketua DPRD masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar Pemut Aryo Wibowo menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab dan Ketua DPRD Padangpariaman yang telah bekerjasama dalam proses pemeriksaan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Ketua DPRD beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung," ujarnya.
"Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," katanya berpesan.
Pada kesempatan usai menerima LHP, Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar beserta anggota tim pemeriksa serta seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Padangpariaman yang telah berkontribusi aktif atas predikat WTP tersebut.
"Terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar beserta tim pemeriksa yang telah memberikan opini WTP. Ini WTP kelima yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2013 dan total yang keenam," kata Ali Mukhni bahagia.
Didampingi Kepala BPKD Hanibal, Inspektur Syafriwal, Kabag Humas dan Protokol Andri Satria Masri, bupati yang dikenal dengan Tarok City nya itu berharap WTP kelima yang diterima pihaknya itu bias menjadi pedoman dan tuntunan bagi Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dalam penatalaksanaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan dan akurat.
Menurut bupati dua periode itu, LHP atas LKPD yang telah diaudit/diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Terkait dengan penatalaksanaan keuangan daerah, menurut Hanibal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun 2017 ini merupakan tahun kedua bagi Pemkab Padangpariaman menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.
"Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya; hasil operasi serta realisasi anggaran dan Sisa Anggaran Lebihnya," jelasnya.
Ditambahkan oleh Syafriwal, dengan LKPD berbasis akrual ini kita telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.
"Hal ini direfleksikan dengan disajikannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mulai tahun anggaran 2017 ke dalam 7 (tujuh) laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibanding dengan sebelum penerapan akrual yang hanya 4 (empat) laporan," katanya.(ris)