Ilustrasi Sumber Fhoto ( Internet ) |
Seperti diwartakan kompas.com, para pelaku yang masih berusia belia itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial D yang masih berusia 8 tahun.
Menurut keterangan pihak kepolisian terungkap peristiwa itu memiriskan itu terjadi sekitar pertengahan Februari 2017 lalu.. "Kasus ini diawasi langsung oleh KPAI. Kita lakukan penanganan proses penyidikan. Karena pelaku dan korban sama-sama di bawah umur, maka kasus ini dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, red)," ucap Dicky di Mapolres Bogor, Senin (5/3/2018).
Dicky juga menambahkan, polisi juga mengamankan pelaku M, warga Rumpin, yang diduga melakukan tindak pidana mempertontonkan video pornografi terhadap keenam bocah tersebut.
Berdasarkan pengakuan M, sambung Dicky, dirinya sengaja mempertontonkan video porno karena ingin mengajarkan hal-hal intim kepada bocah-bocah tersebut. "Akibat dari menonton video tersebut, anak-anak penasaran dan akhirnya mencoba mempraktikkan apa yang telah ditontonnya," tutur Dicky, seperti dirilis kompas.com.(*)