(Reportase Sumbar)---Tim Pansus DPRD Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur kunjungi Kota Pariaman dalam rangka studi banding tentang mekanisme peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan Perizinan Depot Air Minum (DAM), pada Selasa (22/8/2017).
Tim Pansus ini terdiri dari 9 orang anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dan 12 orang pendamping termasuk 4 orang Protokoler dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Hariati, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD nya Sobirin Bagus sebagai Ketua Rombongan dan Wakil Ketua Rahmaddi.
Rombongan dari Kabupaten Kutai Timur yang khusus datang ke Kota Pariaman ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum Setdako Pariaman Lanefi yang didampingi oleh Kadis Kesehatan Bachtiar dan Kadis DPM PTSP dan Naker (Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja) Alfian, beserta jajaran Pemko Pariaman yang hadir.
Dalam tanya jawab yang di moderatori oleh Kadis Kesehatan Bachtiar, anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur ini menanyakan bagaimana mekanisme pembuatan draft Perda tentang DAM yang ada di Kota Pariaman, pemberian izin usaha, pengetesan air baku yang akan diolah oleh DAM dan apa yang bisa ditarik distribusi dari DAM ini.
Kota Pariaman telah mempunyai Perda No 9 tahun 2015 tentang Depot Air Minum, dan saat ini Kota Pariaman telah mempunyai 60 DAM yang kesemuanya telah memiliki izin usaha dan Laik Higiene Sanitasi, yang merupakan syarat untuk membuka DAM, tukas Lanefi.
"Setelah 2 tahun Perda ini, kami selalu membina dan memantau pengusaha DAM yang ada di Kota Pariaman, agar setiap 3 bulan sekali memperbaharui stiker Laik Higiene Sanitasi dari Dinkes Kota Pariaman, dan izin usaha yang berlaku selama 3 tahun," ungkap Asisten III ini.
Untuk air baku pengolahan DAM yang ada di Kota Pariaman berasal dari air gunung yang didatangkan menggunakan mobil tangki atau air yang berasal dari sumur bor (air tanah) yang telah kita test kelayakannya di laboratorium milik BLH Kota Pariaman.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kutai Timur Sobirin Bagus mengatakan Geografis Kota Pariaman menguntungkan untuk menggunakan air gunung dan air tanah sebagai air baku untuk pengolahan DAM, tetapi geografis Kabupaten Kutai Timur berbanding terbalik dengan yang ada di Kota Pariaman.
"Air tanah yang kami punya berwarna dan tidak layak untuk dikonsumsi, karena banyaknya daerah tambang, sedangkan untuk air gunung sendiri, walaupun kami dikelilingi bukit dan gunung, tetapi sangat jauh dan jalan yang tidak memadai untuk itu," ujarnya.
Untuk jumlah DAM yang ada di Kabupaten Kutai Timur sendiri, tercatat sebanyak 462 pengusaha DAM, tetapi yang baru memiliki izin, hanya 60 DAM, jelasnya.
"DAM yang ada di daerah kami, menggunakan air baku dari PDAM yang kami punya, jadi tujuan kami kesini juga sebagai sharing informasi, apa yang bisa kami ambil dari Kota Pariaman untuk dapat kami implikasikan di tempat kami," tutupnya. (RS/001)
Tim Pansus ini terdiri dari 9 orang anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dan 12 orang pendamping termasuk 4 orang Protokoler dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Hariati, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD nya Sobirin Bagus sebagai Ketua Rombongan dan Wakil Ketua Rahmaddi.
Rombongan dari Kabupaten Kutai Timur yang khusus datang ke Kota Pariaman ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum Setdako Pariaman Lanefi yang didampingi oleh Kadis Kesehatan Bachtiar dan Kadis DPM PTSP dan Naker (Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja) Alfian, beserta jajaran Pemko Pariaman yang hadir.
Dalam tanya jawab yang di moderatori oleh Kadis Kesehatan Bachtiar, anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur ini menanyakan bagaimana mekanisme pembuatan draft Perda tentang DAM yang ada di Kota Pariaman, pemberian izin usaha, pengetesan air baku yang akan diolah oleh DAM dan apa yang bisa ditarik distribusi dari DAM ini.
Kota Pariaman telah mempunyai Perda No 9 tahun 2015 tentang Depot Air Minum, dan saat ini Kota Pariaman telah mempunyai 60 DAM yang kesemuanya telah memiliki izin usaha dan Laik Higiene Sanitasi, yang merupakan syarat untuk membuka DAM, tukas Lanefi.
"Setelah 2 tahun Perda ini, kami selalu membina dan memantau pengusaha DAM yang ada di Kota Pariaman, agar setiap 3 bulan sekali memperbaharui stiker Laik Higiene Sanitasi dari Dinkes Kota Pariaman, dan izin usaha yang berlaku selama 3 tahun," ungkap Asisten III ini.
Untuk air baku pengolahan DAM yang ada di Kota Pariaman berasal dari air gunung yang didatangkan menggunakan mobil tangki atau air yang berasal dari sumur bor (air tanah) yang telah kita test kelayakannya di laboratorium milik BLH Kota Pariaman.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kutai Timur Sobirin Bagus mengatakan Geografis Kota Pariaman menguntungkan untuk menggunakan air gunung dan air tanah sebagai air baku untuk pengolahan DAM, tetapi geografis Kabupaten Kutai Timur berbanding terbalik dengan yang ada di Kota Pariaman.
"Air tanah yang kami punya berwarna dan tidak layak untuk dikonsumsi, karena banyaknya daerah tambang, sedangkan untuk air gunung sendiri, walaupun kami dikelilingi bukit dan gunung, tetapi sangat jauh dan jalan yang tidak memadai untuk itu," ujarnya.
Untuk jumlah DAM yang ada di Kabupaten Kutai Timur sendiri, tercatat sebanyak 462 pengusaha DAM, tetapi yang baru memiliki izin, hanya 60 DAM, jelasnya.
"DAM yang ada di daerah kami, menggunakan air baku dari PDAM yang kami punya, jadi tujuan kami kesini juga sebagai sharing informasi, apa yang bisa kami ambil dari Kota Pariaman untuk dapat kami implikasikan di tempat kami," tutupnya. (RS/001)