Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kalapas Pariaman Benarkan Pria Yang Ditangkap Satresnarkoba Pariaman Dalam Penyalahgunaan Narkotika Mantan Napi Asimilasi Covid-19

Minggu, 14 Februari 2021 | 12:05 WIB Last Updated 2022-03-31T16:26:11Z

PARIAMAN---Terkait beredarnya informasi bahwa seorang pria berinisial RE (51) yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pariaman pada Sabtu (13/2) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan seorang mantan narapidana asimilasi Covid-19 dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman.


Kalapas Klas IIB Pariaman Eddy Junaedi mengatakan, mantan narapidana tersebut benar merupakan narapidana asimilasi Covid-19. "Benar bahwa RE merupakan mantan narapidana yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika," ujarnya.


Ia menyampaikan, RE mendapat asimilasi Covid-19 pada pertengahan tahun 2020. Pasalnya, napi tersebut dapat asimilasi sesuai aturan Permenkumham nomor 32 tahun 2020.


"RE dapat bimbingan dari Bapas Padang. Jadi dengan tertangkapnya napi tersebut, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapas Padang untuk proses pencabutan asimilasi Covid-19," kata Eddy. (rr)

×
Berita Terbaru Update