Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengamanan Aset Lapas Pariaman: Dari Penataan Perumahan Dinas Hingga Penyesuaian Nomenklatur Imipas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:32 WIB Last Updated 2026-10-15T13:32:44Z


PARIAMAN
- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman terus memperkuat langkah pengamanan dan tata kelola aset milik negara. Sebagai bagian dari upaya penataan dan perlindungan sarana prasarana yang transparan serta akuntabel, Lapas Pariaman melakukan inventarisasi, pembaruan data, hingga peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh aset negara yang dikelola.


Langkah ini menyasar sejumlah fasilitas vital, termasuk pembaruan data terhadap 4 unit rumah negara (rumah dinas) yang berada di lingkungan operasional Lapas Pariaman. Kompleks perumahan dinas tersebut terdiri dari 1 unit rumah jabatan Kepala Lapas (Kalapas) dan 3 unit rumah dinas untuk Kepala Seksi (Kasi).


Pembaruan tata kelola aset ini dipimpin oleh Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIB Pariaman, Hengki Marzuki. Ia menjelaskan bahwa pembaruan aset negara ini merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh sarana pendukung operasional pemasyarakatan terdata dengan presisi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.


Selain pembaruan fisik dan administrasi rumah dinas, penataan aset ini juga mencakup penyesuaian nomenklatur kelembagaan. Seiring dengan kelembagaan di tingkat pusat, pembaruan aset yang sebelumnya mencantumkan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini secara resmi diperbarui dan disesuaikan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).


Langkah penataan ini tidak hanya berfokus pada bangunan utama Lapas dan perumahan dinas semata, tetapi juga mencakup seluruh hamparan lahan potensial milik negara yang dikelola Lapas Pariaman. Secara keseluruhan, total luas tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Lapas Kelas IIB Pariaman tercatat mencapai 25.310 meter persegi.


Cakupan pengawasan tersebut mencakup pula area tanah dan lahan parkir strategis yang terletak persis di samping Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman. 


Kaur Umum Lapas Kelas IIB Pariaman, Hengki Marzuki, menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan pengamanan aset ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).


"Pengamanan fisik, administrasi, maupun hukum terhadap aset negara seluas 25.310 m² ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kami dalam menjaga amanah negara. Dengan pemasangan papan pengawasan, pembaruan data perumahan dinas, serta penyesuaian nomenklatur ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), seluruh aset Lapas Pariaman terlindungi secara sah dan optimal," ujar Hengki Marzuki.


Melalui penataan yang menyeluruh ini, Lapas Kelas IIB Pariaman menguatkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik atas seluruh Barang Milik Negara demi mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan. (roz) 

×
Berita Terbaru Update