Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur di Rumah Kosong, Pria 56 Tahun di Pariaman Ditangkap Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:57 WIB Last Updated 2026-10-16T07:58:52Z



PARIAMAN
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap seorang pria paruh baya berinisial S alias E (56) atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mendalam.


Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/150/X/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR yang dibuat oleh pelapor Dian Nita Fitri pada Selasa, 13 Oktober 2026. Korban perbuatan asusila ini merupakan seorang anak perempuan berinisial AAP.


Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, S.H., membenarkan penindakan hukum terhadap tersangka. Penangkapan resmi ini dikukuhkan melalui Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/43/X/RES.1.24./2026/Reskrim/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 14 Oktober 2026.


Peristiwa memilukan tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah kosong yang berlokasi persis di samping salah satu Sekolah Dasar di Dusun Rambai, Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, para guru sekolah setempat mencurigai gerak-gerik pelaku dan memergoki aksi bejatnya terhadap korban di dalam rumah kosong tersebut.


Sontak, kejadian itu memancing perhatian warga sekitar hingga kerumunan massa mulai memadati lokasi kejadian. Menghindari potensi aksi main hakim sendiri dari warga yang geram, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Markas Polres Pariaman.


Usai pengamanan awal, Kasat Reskrim memerintahkan Unit PPA untuk memperkuat pembuktian dengan mengumpulkan bukti-bukti materiil dan formal. Petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban serta para saksi, mengantar korban untuk menjalani pemeriksaaan medis Visum Et Repertum, hingga menggelar Olah TKP.


Setelah seluruh unsur terpenuhi, pada Rabu (14/10/2026) sekira pukul 14.40 WIB, status hukum S alias E dinaikkan dan penangkapan secara resmi dilakukan oleh tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Iptu Riyo Ramadhani, S.H., bersama Iptu Candra Neldi, S.H., Bripka Yasser Rinaldi, Brigadir Tiarani Puspa Delasiva, S.H., Brigadir Sahana Rompas, Bripda Vickas Juladiansya, dan Bripda Muhammad Zaky Naufal.


 Atas perbuatannya, tersangka S alias E yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Korong Pasia Laweh, Nagari Bisati, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman ini dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Pariaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak demi memberikan keadilan bagi korban. (roz) 

×
Berita Terbaru Update