PADANG PARIAMAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman menangkap seorang buruh harian lepas berinisial WP alias Piki (44) di sebuah warung di Korong Padang Bukik, Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2X11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (7/10/2026).
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan tersangka di sebuah warung sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Irhas.
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka dengan disaksikan oleh sejumlah warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku celana levis panjang sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Selain paket sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek POCO berwarna biru yang diduga digunakan pelaku untuk memuluskan transaksi haramnya. Berdasarkan interograsi awal di tempat kejadian, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Komando Polres Padang Pariaman guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (roz)

