![]() |
Prof. Djohermansyah Djohan mengingatkan pemerintah agar tidak terus membiarkan paradoks dalam tata kelola pemerintahan daerah. Di satu sisi, negara menuntut integritas tinggi dari kepala daerah, tetapi di sisi lain penghasilan resmi mereka nyaris tidak berubah selama lebih dari dua dekade dan tidak sebanding dengan beban jabatan yang dipikul.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu menilai perdebatan mengenai usulan pemberian tambahan hak keuangan kepala daerah yang dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya tidak berhenti pada soal setuju atau menolak. Yang lebih penting adalah memastikan akar persoalan yang hendak diselesaikan.
"Kalau diagnosisnya keliru, obat apa pun hanya akan memperparah penyakit," ujarnya.
Menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu, selama ini negara lebih menitikberatkan pada pendekatan represif melalui pengawasan dan penindakan korupsi, tetapi belum serius membenahi sistem insentif yang diterima kepala daerah.
Ia mengungkapkan, gaji resmi bupati dan wali kota hanya sekitar Rp5 jutaan per bulan, sedangkan gubernur sekitar Rp9 jutaan di luar tunjangan. Nilai tersebut dinilai jauh dari proporsional dibanding tanggung jawab kepala daerah yang mengelola puluhan urusan pemerintahan dan pelayanan publik.
Meski kepala daerah memperoleh rumah jabatan, kendaraan dinas, dan biaya operasional, Djohermansyah menegaskan bahwa fasilitas negara tidak dapat disamakan dengan pendapatan pribadi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, rasionalisasi penghasilan kepala daerah dinilai sebagai kebutuhan yang wajar. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diwujudkan dalam bentuk bonus yang berlebihan.
Djohermansyah menilai usulan yang mengaitkan tambahan penghasilan kepala daerah dengan persentase PAD, terlebih hingga 20 persen sebagaimana sempat mengemuka, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
"Kalau PAD sebuah daerah mencapai Rp70 triliun, maka 20 persen berarti Rp14 triliun. Itu jelas tidak masuk akal," katanya.
Menurut dia, apabila pemerintah ingin membangun skema insentif berbasis kinerja, besarannya harus sangat kecil, berjenjang, serta dikaitkan dengan indikator kinerja yang terukur, bukan semata-mata berdasarkan kenaikan PAD.
Ia juga mengingatkan bahwa kemampuan daerah meningkatkan PAD tidak sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Ruang fiskal pemerintah daerah masih sangat dibatasi karena kewenangan pengelolaan pajak strategis tetap berada di pemerintah pusat.
Akibatnya, lebih dari 90 persen pemerintah daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Karena itu, jika pemerintah ingin mendorong kemandirian fiskal daerah, langkah yang lebih mendasar adalah memperluas ruang fiskal daerah melalui peninjauan kembali pembagian sumber-sumber penerimaan nasional.
Lebih jauh, Djohermansyah menegaskan bahwa persoalan korupsi kepala daerah tidak dapat diselesaikan hanya dengan menaikkan penghasilan.
Menurut dia, akar persoalan justru berada pada mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah yang mendorong sebagian kepala daerah berupaya mengembalikan modal politik setelah terpilih.
Ia menilai reformasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menekan biaya politik Pilkada, merasionalisasi penghasilan kepala daerah, memperkuat profesionalisme birokrasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, hingga memberikan sanksi tegas terhadap pelaku korupsi.
"Selama negara hanya mengandalkan pendekatan represif tanpa memperbaiki desain kelembagaan, daftar kepala daerah yang masuk penjara hampir pasti akan terus bertambah," katanya.
Menurut Djohermansyah, menaikkan penghasilan kepala daerah bukanlah sesuatu yang tabu. Yang justru harus dihindari adalah mempertahankan sistem insentif yang tidak rasional atau menjadikan PAD sebagai hadiah pribadi bagi kepala daerah.
"Yang dibutuhkan bukan bonus besar, melainkan sistem yang adil, rasional, dan mampu menjaga integritas pemerintahan daerah. Itulah fondasi sesungguhnya bagi otonomi daerah yang sehat dan bebas korupsi," ujarnya.
.jpg)
