AGAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Agam pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial M (38), seorang pria asal Kinali, Pasaman Barat yang bertindak sebagai sopir, serta seorang wanita berinisial SA (28), warga Palembayan, Kabupaten Agam, yang bertindak sebagai pembeli atau penampung BBM subsidi tersebut.
Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Opsnal di wilayah hukum Polres Agam.
"Saat patroli, tim menemukan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna hitam-oranye dengan nomor polisi BA 9930 TA yang mencurigakan di jalan umum Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan," ujar AKP Rinto Alwi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, truk yang dikemudikan oleh M diketahui baru saja selesai membongkar 13 buah jeriken yang berisi BBM jenis Bio Solar.
Modus operasi yang digunakan pelaku terbilang cerdik, di mana tangki minyak truk tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.
Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel (warna hitam-oranye, nopol BA 9930 TA) dengan kondisi tangki yang sudah dimodifikasi.
13 buah jeriken yang berisi penuh BBM jenis Bio Solar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan ilegal yang merugikan negara ini, kedua tersangka telah resmi ditahan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara karena menyalahgunakan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah. (nal)

