Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lakukan Perlawanan Pada Petugas, Satu Tersangka Pembunuhan Terpaksa Ditembak Kakinya

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:29 WIB Last Updated 2024-05-23T04:29:55Z

 

Kapolres Padangpariaman Ahmad Faisol Amir Saat Sampaikan Press Relis

PADANGPARIAMAN ----  Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan Jajaran langsung bergerak cepat dalam melakukan penangkapan pada dua orang pelaku pembunuhan dalam wilayah hukumnya. Kenapa tidak setelah korban ditemukan  masyarakat tewas dalam sumur di Korong Kasiak Putiah, Nagari Singguling, Kecamatan Lubuak Aluang, Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 14.45 WIB, Polres Padangpariaman melakukan proses tindak lanjutnya.




"Sebab, korban ditemukan dalam sumur dalam kondisi tidak wajar ada unsur penganiayaan berat dalam tubuh korban, seperti berita koran ini sebelumnya, korban  Andeas Eliakim Zagoto alias Fanidar (45) Nias tinggal sekitar lokasi penemuan mayat korban. Sekarang ke dua orang pelaku pembunuhan warga Nias dalam sumur telah kita tangkap di Aceh Selatan," kata Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir didampingi Staf Humasnya Bripka Redno Afriandi, kemarin.




Katanya, saat penangkapan di Aceh Selatan tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, ke dua orang pelaku yakni "FLF" dan "FLA" yang masih beradik kakak itu, sempat satu orang tersangka "FLA" melakukan perlawanan pada petugas dengan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan satu timah panas di bagian kaki tersangka. 




Dikatakan, dalam penangkapan tersebut Tim Buser Polres Padangpariaman berkerja sama dengan Polres Aceh Selatan. Penangkapan pertama dilakukan pada tersangka "FLF" dan seterusnya pada adiknya "FLA". Sebab, usai ke dua orang tersangka membunuh korban yang masih satu marga Nias itu langsung kabur dari Korong Kasiak Putiah Singguliang ke Aceh Selatan. 



Dari menghilangnya dua orang tersangka dari Korong Kasih Putiah ini , Tim Buser Polres Padangpariaman melakukan penyelidikan dan pemburuan. Sehingga ke dua orang tersangka diketahui keberadaan di Aceh Selatan. Setelah ditangkap petugas di Aceh Selatan dan dilakukan penangkapannya. Kemarin, ke dua orang tersangka telah diamanan di dalam ruang tahanan Mapolres Padangpariaman untuk dilakukan proses lebih jauhnya.



Usai penangkapan ke dua orang tersangka berbagai jenis Barang Bukti (BB) telah diamankan petugas untuk pengunaan proses lebih jauhnya. "Ke dua orang tersangka kasus pembunuhan ini dikenakan pasal 338 jo 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua orang tersangka diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup," tandasnya mengakhiri. (redno)   




×
Berita Terbaru Update