PARIAMAN - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar rapat fasilitasi perselisihan hasil pemilihan umum Kota Pariaman Tahun 2024 di Rumah Makan Sambalado, Jum’at (26/4).
Rapat ini bertujuan untuk mengasah kesiapan dan membangun kapasitas dalam menghadapi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024.
Kegiatan rapat dihadiri Komisioner Bawaslu Ulil Amri, Elmahmudi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Pariaman Yoga Tri Rizki Ananda dan jajajaran, dua orang narasumber dan peserta kegiatan dari seluruh peserta partai politik, ormas dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan media.
Komisioner Bawaslu Kota Pariaman Ulil Amri mengatakan kegiatan ini idealnya dilakukan di bulan ramadhan lalu, namun karena adanya sejumlah agenda penting sehingga baru hari bisa dilaksanakan.
Ia mengatakan, disamping itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada peserta pemilu bahwasanya peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk sidang Pilpres sudah selesai diputuskan oleh MK, namun untuk sidang sengketa Pileg masih berlangsung, hanya saja untuk kota pariaman hingga kini belum ada yang mengajukan sengketa sampai ke MK, baik dari partainya maupun caleg nya. (nal)