Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bawaslu Padangpariaman Tidak Temukan Kekeliruan Fatal Saat Proses Rekapitulasi

Senin, 04 Maret 2024 | 11:56 WIB Last Updated 2024-03-04T04:56:50Z
Ketua Bawaslu Padangpariaman


PADANGPARIAMAN---Ketua Bawaslu Padangpariaman Azwar Mardi mengaku, pihaknya dari Bawaslu Padangpariaman tidak menemukan adanya kekeliruan seriuan atau kesalahan fatal lainnya, selama berlangsungnya proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan pihak KPU Padangpariaman, "Sesuai dengan pantauan dan pengawasan yang kita lakukan selama berlangsungnya proses rekapitulasi penghitungan suara, semua terlihat berjalan sesuai aturan koridor yang ada. Sekalipun ditemukan kekeliruan data, itu semata disebabkan faktor kekeliruan saat pengimputan data yang dilakukan petugas KPPS di lapangan," terang Azwar Mardin dihubungi melalui ponselnya kemarin.

Artinya lanjut Azwar Mardin sejauh ini pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya kesalahan atau pelanggaran yang bersifat fatal terkait hasil penghitungan suara yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2004 itu.

Sebagaimana diketahui jajaran KPU Padangpariaman sejak tanggal 28 Februari lalu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara bertempat di Anai Resort. Dalam kesempatan itu juga hadir sejumlah perwakilan dan saksi Parpol, jajaran Bawaslu serta pihak terkait lainnya.

Diakui Azwar Mardin, meski proses rekapitulasi penghitungan suara berjalan tertib dan lancar namun tentunya tetap ada beberapa catatan yang perlu disampaikan pihaknya untuk perbaikan pelaksanaan pemilu ke depan.

"Salah satunya yang sangat mendasar adalah pendeknya rentang waktu yang diberikan kepada petugas KPPS untuk menghitung dan mengimput hasil perolehan suara, akibatnya  karena terlalu kelelahan tidak jarang akhirnya terjadi kesalahan saat melakukan penghitungan atau saat menginput data ke sirekap. Ke depannya Ini tentunya perlu menjadi perhatian bagi pengambil kebijakan di tingkat pusat, sehingga rentang waktu penghitungan yang disediakan bagi petugas KPPS untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara bisa ditambah waktunya. Paling tidak 2 X 24 jamlah," terangnya.

Seperti diketahui sebut Azwar Mardin, selama ini waktu yang diberikan bagi petugas KPPS untuk bisa merampungkan proses penghitungan suara ditetapkan paling lambat jam 12 siang, atau keesokan harinya setelah berlangsungnya proses pemilihan.

Juga tidak kalah pentingnya tegas Azwar Mardin, ke depan pihaknya dari Bawaslu juga bakal lebih mendorong dan berusaha merangkul partisipasi aktif pihak terkait lainnya, seperti halnya walinagari, walijorong hingga berbagai laipisan masyarakat lainnya, agar ikut terlibat lebih aktif dalam mengawasi proses pemilihan yang terjadi. "Khususnya tentunya dalam mengawasi praktik politik uang atau praktik money politik. Karena selama ini kita dari Bawaslu terbukti kesulitan menindaklanjutinya, disebabkan kurangnya alat bukti maupun saksi pendukung untuk itu," tegasnya.

Bagaimana bentuk dan formatnya ke depan lanjut Azwar Mardin pihaknya akan mengkaji lebih jauh, sehingga bisa ditemukan formula yang pas, sehingga proses pengawasan terhadap jalannya proses pemilihan umum calon legislatif, pemilu pilpres maupun pemilihan kepala daerah bisa berjalan dalam pengawasan yang lebih intens dan terporgram dengan baik.

"Karena kan seperti diketahui, selain luasnya wilayah kerja Bawaslu juga personil kita sangat terbatas jumlahnya. Maka ke depan perlu adanya keterlibatan aktif berbagai pihak agar ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya proses pemilihan di daerah mereka masing-masing,"tegasnya. (ris)



×
Berita Terbaru Update