Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PDAM Masih Kurang Sehat , Perlu Perubahan Pekerjaan Secara Bersama Sama Dengan SOP

Jumat, 02 Februari 2024 | 08:08 WIB Last Updated 2024-02-02T01:26:35Z

Kegiatan sosialisasi yang diadakan PDAM

 

PADANGPARIAMAN  ----  Plh Sekda Kabupaten Padangpariaman Hendri Satria menyatakan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Padangpariaman telah berdiri lebih kurang 36 tahun yang lalu, namun kondisinya masih kurang sehat. Makanya, perlu perubahan dari semua sisi agar PDAM dapat berubah status menjadi sehat.  


"Harapan kita Pemkab Padangpariaman ada perubahan PDAM dengan melakukan perbaikan tata kelolanya untuk kemajuan dan perubahan status menjadi sehat. Apalagi sekarang PDAM telah berubah menjadi Perusahan Daerah ( Perumda )," kata Plh Sekda Padangpariaman Hendri Satria, kemarin.


Jadi katanya, penyuluh hukum yang dilaksanakan sekarang sangat penting, karena PDAM telah 36 tahun berdiri tapi masih kurang sehat, karena itu perlu pembenahan dengan berkerja bersama sama. Sehingga posisi masih kurang sehat ini dapat berubah.


Dikatakan dengan melakukan perbaikan tata kelolanya, seperti melakukan perubahan polanya untuk menjadikan PDAM sehat. Kenapa tidak kalau semua lini di PDAM telah melaksanakan perkerjaan dengan baik otomatis status masih kurang sehat ini, biasanya dapat berubah yang lebih baik. 


Pasalnya, perkerjaan yang benar akan menghasilkan perbaikan dan jangan biasa biasa dilaksanakan, karena itu itu perkerjaan yang salah. "Perlu bersama sama pembenahannya untuk kemajuan PDAM ini ke depan," ujarnya.


Sementara Direktur PDAM Padangpariaman Aminuddin menyatakan penyuluh hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum karyawan perumda air minum Tirta Anai Padangpariaman bersama pihak Kejaksaan, Kapolres dan Inspektorat sangat penting kemajuan PDAM yang lebih baik lagi.


"Kita sampaikan profil PDAM Padangpariaman terus berusaha untuk menjadikan yang profesional, karena potensi PDAM Padangpariaman sangat menjanjikan untuk pengelolaan yang lebih baik ke depan sesuai dengan visi dan misi Padangpariaman berjaya menjadi PDAM berjaya," ungkapnya.


Sedangkan Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyogo menyatakan bagaiman status PDAM yang masih kurang sehat dapat berubah menjadi sehat. Perlu ada perubahan tata kelola, perlu pelaksanaan RKAP sesuai aturan perusahaan yang ada disini, perlu pengaturan regulasi untuk perubahan status masih kurang sehat ini.


"Buat usaha pengembangan PDAM dengan membuat air minum kemasan dan terus gali semua potensi lain yang bisa menghasilkan kontribusi untuk kemajuan PDAM," ujarnya.


Kemudian Wakapolres Padangpariaman Kompol Amirjon meminta kepada semua karyawan karyawati PDAM Padangpariaman taati aturan hukum yang ada dalam menjalankan perusahaan untuk kemajuan.


"Karena PDAM miliki potensi yang melimpah dan bertekad agar perusahaan dengan status masih kurang sehat ada perbahan dan perlu ada perubahan untuk kemajuan PDAM dengan mempergunakan potensi yang berlimpah itu," ujarnya.


Untuk sehatnya PDAM lanjutnya, perlu mentaati semua aturan hukum yang ada dan jangan lakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan perusahaan agar hasil baik dalam perjalanan perusahaan


Selanjutnya, Auditor Inspektorat Padangpariaman Alfian menyatakan,setiap pekerjaan atau tugas pokok dalam menjalankan peruahaan ini harus sesuai aturan yang ada.


"Kalau ada kebijakan harus ada persetujuan bupati atau walikota. Yang sangat utama semua yang dilaksanakan dalam menjalankan PDAM ini harus ada Standar Operasional Produksi (SOP). Artinya, setiap SOP harus disetujui dewas," ujarnya. 


Dalam menjalankan BUMD harus ada SOP semuanya untuk kemajuan perusahaan. Sayangnya, sampai saat ini baru satu SOP yang ada di PDAM yakni sambungan baru. 


Padahal katanya, mulai dari pencairan uang masih ada yang tidak sejalan dengan RAB, karena itu perlu perhatian dan membuat SOP dalam melaksanakan setiap perkerjaan. Kalau masih tidak ada perubahan tentu dalam pemeriksaan ke depan ada temuan Inspektorat. Dalam pemeriksaan sekarang yang banyak menjadi temuan baru pelaksanaan sambungan baru, perlu ada perubahan ke depannya," ujarnya.


Selanjutnya, Ketua Dewan Pengawas PDAM Mulyadi menyatakan tugasnya mengawasi BUMD dalam pelaksanaaan tata kelola yang baik. Selanjutnya Dewas melaporkan hasil pengawasannya kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM).


"Artinya, kita melakukan pengawasan pada BUMD mulai dari internal dan ekternal untuk kemajuan BUMD tersebut. Kita sebagai pengawas juga melaukan pembinaan pada BUMD tersebut," tambah Mulyadi mengakhiri.(nn) 


 

×
Berita Terbaru Update