Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Fungsi Korong "Bapaga Buek" sebagai Sarana Penyelesaian Permasalahan di Nagari

Rabu, 27 Desember 2023 | 20:37 WIB Last Updated 2023-12-27T13:37:44Z


Reportase Sumbar
- Wali Nagari merupakan aktor kuat yang mengakar dan dekat dengan masyarakat yang dapat menjalankan peran paralegal yang sangat baik. Kehadiran wali nagari dapat menjadi Non Litigation Peacemaker yang bisa menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di desa, sehingga penyelesaian tersebut tidak harus berlanjut ke pengadilan.


Serta Program Desa Sadar Hukum Tematik Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja dalam mencapai tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum terhadap masyarakatnya sejalan dengan program prioritas dalam mencapai pemulihan ekonomi nasional.


Saat ini banyak persoalan hukum mencuat di nagari sebagai dampak dari sulitnya persoalan ekonomi.Oleh sebab itu keberadaan paralegal nagari sangat dibutuhkan, untuk mencegah dan menyelesaikan konflik yang terjadi di nagari tersebut.


Seperti yang ada di Kabupaten Padang Pariaman Korong Nan Bapaga Buek Nan Bapaga Adaik. Nagari Padang Toboh Ulakan. Walaupun nagari ini masih tergolong muda secara pemerintahan yang mengalami pemekaran tahun 2017, namun telah hadir paralegal nagari.



Wali Nagari Padang Toboh Ulakan, Bakhri mengatakan pemerintah nagari merupakan pemerintahan terdepan tentu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pasalnya, saat ini di nagari banyak masalah disebabkan karena sulitnya ekonomi d tengah keluarga.


Dimana sesuai pepatah adat minang kabau "Bajanjang naiak batanggo turun (berjenjang naik bertangga turun)" dengan merujuk kepada matan adat nan Salapan (delapan), yaitu : 


1. Milik Salingka diri, 2. Pusako Salingka paruik, 3. Sako Salingka kaum, 4. Sang Sako Salingka Suku, 5. Korong Salingka Buek, 6. Adaik Salingka Nagari, 7, Undang Salingka Negara, 8. Syarak Salingka Alam.


Melihat dan merujuk kepada objek penyelesaian masalah yang ada di nagari, termasuk bagian yang mana dari matan adat yang salapan, tentunya permasalahan yang lebih urgen penyelesaiannya masalah pada korong salingka buek, adaik salingka nagari, undang salingka negara.


Oleh karena itu, Nagari Padang Toboh Ulakan berasal dari Korong Bapaga Buek maka yang diutamakan penyelesaian buek nan dibuek, padang nan diukur ditengah masyarakat dengan sangsi melalui musyawarah dan mufakat berupa denda material untuk pembangunan contohnya setiap kesalahan yang dilakukan masyarakat yang melanggar aturan korong nan bapaga buek didenda 10 zak semen.


Kesepakatan ini mengikat bagi masyarakat sebagai objek yang bermasalah, jika yang bersangkutan tidak menaati maka hukuman ditingkatkan menjadi Adat Salingka nagari, contohnya "Kok mati dikubuan indak diagiah kaji (Kalau meninggal salah satu keluarga dikuburkan tidak akan diberi pengajian-pengajian dirumah tersebut). 


Sepanjang yang diketahui yang bersangkutan akan berusaha mencairkan masalah ini dengan tokoh adat, syarak dan undang. Maka dengan dasar ini Pemerintahan Nagari merujuk untuk penyelesaian masalah yang dimulai pengusutan masalah, "Kok karuah dijaniahkan kok kusuik disalasaikan (Jika keruh dijernihkan, Jika Kusut diselesaikan)


Nagari Padang Toboh Ulakan (dulunya korong) semenjak dahulu yang diwariskan nenek moyang bahwa penyelesaian masalah yang ada di nagari harus dengan musyawarah dan mufakat untuk penyelesaiannya. Karena didasari dengan hukum adat yang diperkuat dengan hukum agama, yang lebih kenal dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. 


Disebutkan, Korong Bapaga Buek sebagai perpanjangan Kesatuan masyarakat hukum adat karena Korong bapaga buek tersebut sudah tatanan peraturan adat salingka nagari dilaksanakan oleh wali Korong.


Para labai-labai dan para kapalo mudo yang merupakan pemangku adat, syarak dan undang yang akan mengeksekusi pelanggaran hukum adat nan salingka nagari. Karna adat nan salingka nagari dibuat oleh para pemangku adat (ninik mamak), para pemengku undang (Wali Korong serta Wali Nagari), para pemangku syarak labai-labai beserta pagawainya. 


Maka dari itu Korong nan bapaga buek menjunjung tinggi adat nan salingka nagari, syarak nan salingka alam dan undang nan salingka Negara.

Itulah yang disebut kekuasaan tungku tigo sajarangan dalam Korong nan bapaga buek. Hal ini berlaku semenjak Korong Padang Toboh masa dahulu dan serta nagari Padang Toboh Ulakan hasil pemekaran.


Pemerintahan Nagari Padang Toboh Ulakan melalui Korong nan bapaga buek berupaya agar masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan bantuan hukum. Pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) tersebut, salah satunya didorong melalui optimalisasi peran Paralegal di tingkat nagari. Nantinya Paralegal ‘Nagari’ ini yang akan membantu masyarakat nagari yang mengalami persoalan di bidang hukum.



Wali Nagari Padang Toboh Ulakan Bakhri berharap, dengan suatu wadah korong nan bapaga buek sebagai Paralegal diharapkan bisa lebih berdampak terhadap masyarakat terutama di tingkat nagari. Pemerintahan Nagari Padang Toboh Ulakan akan mendorong agar Paralegal ‘Nagari’ ini memainkan peran yang sangat penting, yakni menjadi agen dalam pembangunan budaya hukum di masyarakat.


“Paralegal ‘Nagari’ diharapkan menjadi juru damai di Nagari. Penanganan konflik di nagari tidak cukup dengan pendekatan sosial dan kultural melainkan juga dengan pendekatan hukum. Karena itu, Paralegal diharapkan berperan dalam pencegahan, penangangan hingga pemulihan pasca konflik ,” ujar Bakhri.

 

Nagari Padang Toboh Ulakan adalah salah satu Nagari Sadar Hukum di Kabupaten Padang Pariaman yang dikukuh Bupati Padang Pariaman pada tahun 2022, dengan SK Bupati Padang Pariaman Nomor 458/KEP/BPP/2022, tanggal 8 November 2022 tentang Penetapan Nagari Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2022, dan Penghargaan Pengukuhan Desa Binaan Sadar Hukum Oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat tanggal 20 November 2023.


Dengan dasar ini pihaknya berinisiatif melahirkan Paralegal nagari, sebab karena kurangnya advokat atau Organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Nagari, karena lembaga ini masih mempunyai kegiatan di ibukota kabupaten dan provinsi.


Nagari Padang Toboh Ulakan telah ditetapkan sebagai nagari sadar hukum, Pemerintahan nagari sangat mendorong kelompok masyarakat sebagai paralegal nagari kepada kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) . 


Dengan hadirnya Paralegal ‘Desa’, diharapkan dapat membantu mengisi kekosongan advokat di wilayah terpencil serta kegiatan advokasi kebijakan di tingkat desa bagi masyarakat yang dalam posisi rentan dan marjinal, tetap memiliki hak yang sama dalam pembangunan desa serta akses terhadap sumber daya di desa. 


Paralegal ‘Nagari’ dari Kelompok Kadarkum akan menjadi anggota OBH sebagai Pelaksana Bantuan Hukum yang akan memberikan bantuan hukum non-litigasi. Paralegal ‘Nagari’ diharapkan dapat memberikan layanan kedaruratan saat masyarakat desa menghadapi masalah hukum, yakni dengan bantuan hukum non-litigasi”.


Dasar pembentukan nagari Sadar Hukum di nagari Padang Toboh Ulakan sesuai arahan Bagian Hukum Kabupaten Padang Pariaman dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, agar dapat dibentuk Kelompok Kadarkum merupakan cikal bakal dari terbentuknya Nagari Sadar Hukum (DSH).


Merujuk Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, untuk dapat ditetapkan sebagai DSH, suatu daerah harus lolos dalam penilaian empat dimensi yang ditetapkan, yakni dimensi akses informasi hukum, imlementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi dan regulasi. 


Bila dijabarkan, pemenuhan dimensi akses informasi hukum berupa program peningkatan kesadaran hukum di nagari. Walaupun di nagari Padang Toboh Ulakan belum lama terbentuk Nagari Sadar Hukum namun masyarakat nagari sudah dari dahulu kepatuhan hukum masyarakat sudah ada, dilihat dari sudah patuhnya masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) semenjak tahun 2018 sampai sekarang 100% atau dilihat juga tingkat kriminalitas seperti kasus narkotika, sudah menurun.

   

“Kelompok kadarkum untuk lebih mengetahui tentang permasalahan hukum kami akan melatihnya sebagai Paralegal ‘Nagari’ dengan mendatangkan para ahli hukum untuk menjadi cerminan keterlibatan langsung masyarakat dalam pembangunan budaya hukum di nagari, dari peran sebagai akses informasi hukum, akses keadilan maupun bagian dari layanan bantuan hukum oleh OBH, hingga akses demokrasi dan regulasi di mana Paralegal diharapkan kelak setelah diberi pelatihan pembuatan peraturan Nagari dapat terlibat aktif di dalamnya,” jelasnya. (*) 

×
Berita Terbaru Update