Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jual Barang Curian di Marketplace Facebook, Pelaku Langsung Dijemput Polisi

Jumat, 13 Oktober 2023 | 14:47 WIB Last Updated 2023-10-13T07:48:47Z

VIS (19) pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Pariaman.

PARIAMAN
- Seorang pria berinisial VIS (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pariaman diduga melakukan pencurian mesin penggiling kopi, Jumat (13/10).


Kapolsek Pariaman AKP Haryani Bahri melalui Kanit Reskrim Ipda Edi Saputra mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (11/10) pukul 13.00 WIB di kediamannya di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.


Ia menyampaikan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/X/2023/SPKT/Polsek Kota Pariaman/Polres Pariaman/Polda Sumatera Barat. Tanggal 11 Oktober 2023. 


"Pelaku mencuri berupa dua unit mesin penggiling kopi di Mini Kafe Kata Kopi, Pantai Kata, Desa Taluk Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman," jelasnya.


Dikatakan Ipda Edi, penangkapan pelaku berawal ketika pelaku memasarkan hasil curian itu melalui Marketplace di Facebook. Secara tidak sengaja korban melihat mesin penggiling kopinya yang hilang itu sama dengan miliknya. 


"Dari informasi itu, kita menyuruh pelaku untuk membeli dan bertransaksi dengan pelaku. Pada saat itu Tim Gabungan Resintel Polsek Pariaman langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Kota untuk dilakukan interogasi," ungkapnya.


Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dua unit mesin penggiling kopi di kafe tersebut.


Menurut pengakuan pelaku, ia beraksi tidak sendirian, yakni ada temannya ikut dalam pencurian tersebut. "Identitas pelaku satunya lagi sudah kami kantongi, hanya saja kita mencari waktu yang tepat untuk menangkapnya," kata Kanit Reskrim.


Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pariaman untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. (nal)


×
Berita Terbaru Update