Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tidak Sebagai Anggota Partai Politik, KPU Rekuitmen Petugas PPK Untuk Pemilu

Minggu, 20 November 2022 | 16:15 WIB Last Updated 2022-11-20T09:15:13Z

Erik Eksrada 

PADANGPARIAMAN - Erik Eksrada Ketua Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas KPU Padangpariaman mengatakan Kabupaten Padangpariaman, kemarin,  resmi umumkan rekuitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Pasangpariaman.


Informasi pengumuman ini dapat dilihat oleh masyarakat di https://kab-padangpariaman.kpu.go.id akun Media Sosial KPU Padangpariaman, dan Dikantor Camat yang ada di Kabuapaten Padangpariaman dan papan Pengumuman KPU Padangpariaman," kata Erik Eksrada Ketua Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas KPU Padangpariaman, kemarin.


Dalam proses pendaftaran calon PPK terlebih dahulu melakukan registrasi untuk mendapatkan akun Siakba dan aktifasi akun siakba yang bisa diakses di http://siakba.kpu.go.id, setelah itu calon anggota PPK dan PPS melakunkan pendaftaran dan mengupload dokumen pesyaratanyan di akun Siakba tersebut, setelah semua selesai baru pendaftar mendapatkan tanda terima pendaftaran lewat akun Sikaba yang didaftarkan.


Untuk tahapan pembentukan  PPK, pertama KPU Padangpariaman mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK yang dimulai 20  sampai 24 November 2022.   Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK melalui http://siakba.kpu.go.id,dimulai tanggal 20 sampai 29 November 2022, dilanjutkan penelitian administrasi 21 Nov sampai 1 Desember 2022.


Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi 2 sampai 4 Desember 2022. Setelah itu seleksi tertulis yang mengunakan sistim CAT dilaksanakan pada 5 sampai 7 Desember, pengumuman hasil seleksi tertulisnya tanggal 8 sampai 10 Desember 2022.


Masukan dantanggapan masyarakat terhadap calon Anggota PPK 8 sampai 10 Desember 2022, bagi peserta yang dinyatakan lulus diseleksi tertulis akan melanjutkan seleksi wawancara pada tanggal 11 sampai 13 Desember 2022.


Setelah itu KPU akan mengumumkan PPK hasil seleksi bagi calon PPK dan penetapan PPK ditanggal 14 sampai 16 Desember 2022, untuk pelantikan dilaksanakan ditanggal 4 Januari 2023.


Untuk persyaratan yang dibutuhkan calon PPK adalah antara lain, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP,  setiap kepada pancasila dan UUD tahun 1945, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan, berdomisisli di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang juga dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.


Semua persyaratan tersebut discan dan diupload oleh calon PPK di akun siakun siakba sampai tanggal 29 November jam 16.00 WIB, sedangkan untuk dokumen fisiknya disampikan ke KPU Padangpariaman sebelum pelaksanan seleksi tertulis. 


"Kami menghimbau kepada masyarakat Padangpariaman agar ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024, salah satunya adalah ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu, disamping itu kami juga berharap agar  masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan calon PPK yang ikut mendaftar terutama terkait dengan rekam jejak, integritas dan netralitas dari calon tersebut agar PPK yang ditetapkan KPU Padangpariaman nantinya betul-betul orang yang mempunyai kapasitas, kapabilitas dan mampun melaksanakan tugas dan tangung jawabnya sesuai dengan tupoksinya dan mempunyai, integritas dan netralitas," Erik Eksrada mengakhiri.(erik)



×
Berita Terbaru Update