Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bahayakan Pengendara, Kapolsek Sungai Geringging Minta Dinas Terkait Bongkar Tanggul Jalan

Sabtu, 05 November 2022 | 18:39 WIB Last Updated 2022-11-05T11:39:42Z

Kapolsek Sungai Geringging IPTU Bambang Adrian SH saat melihat tanggul yang membayakan pengedara.

PADANG PARIAMAN
- Keberadaan tanggul jalan di Nagari Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman menjadi sorotan setelah memicu kecelakaan bagi pengendara motor di jalan provinsi tersebut.


Kapolsek Sungai Geringging IPTU Bambang Adrian mengungkapkan, akibat tanggul jalan tinggi, bukan kerusakan kendaraan saja yang dikhawatirkan, namun keselamatan berkendara juga menjadi taruhan. Pengendara yang tidak terbiasa melalui jalan tersebut selalu mengerem mendadak sehingga mengejutkan kendaraan lain. 

"Setidaknya ada sekitar belasan pengendara yang menjadi korban akibat tanggul yang tingginya mencapai 20 cm itu. Sudah banyak warga yang melaporkan ke polsek agar ditindak terhadap tanggul yang meresahkan pengendara," ungkapnya.




Ia menyampaikan, menurut informasinya tanggul itu bertujuan untuk menghambat aliran air supaya tidak mengalir pada Jembatan Luhuang yang sedang diperbaiki saat ini. "Disamping tujuannya baik, namun tanggul itu bisa mengancam keselamatan pengendara," kata Kapolsek.

Dijelaskannya, pihaknya sudah sering menyampaikan kepada walikorong maupun walinagari setempat agar berkoordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait agar memperbaiki atau mencari solusinya.

"Tadi sudah kami sampaikan kepada walikorong agar menyampaikannya kepada PU Padang Pariaman untuk membongkar atau memberikan solusi lainnya. Kita kasih waktu dalam dua hari kedepan. Karena keselamatan pengendara lebih utama," tegasnya.

Menurutnya, Kebanyakan tanggul jalan yang tumbuh bak jamur di musim hujan seperti sekarang ini tidak disertai rambu peringatan atau paling tidak dibuatkan garis-garis putih. Bentuknya pun tidak seragam dari seharusnya ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring kelandaian maksimal 15%.

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa tidak sembarang orang bisa membuat tanggul pengaman jalan. Hanya orang yang mendapat izin Dinas Perhubungan yang dapat memasang. (ozi)

×
Berita Terbaru Update