IS (48) ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terkait penyalahgunaan narkotika, Sabtu (10/9) pukul 23.00 WIB.
PADANG PARIAMAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman menangkap pria berinisial IS (48) warga Korong Buluh Kasok Nagari Sungai Sarik Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman, lantaran diduga menjadi pengedar sabu.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman AKP Ahmad Ramadhan menyampaikan, IS ditangkap dirumahnya di Korong Buluh Kasok Nagari Sungai Sarik Kecamatan VII Koto Sungai Sarik pada Sabtu (10/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa IS sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika dirumahnya. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada dirumahnya. "Tidak menunggu lama, anggota langsung melakukan menangkap pelaku yang sedang santai dirumahnya," kata AKP Ahmad.
Kata AKP Ahmad, saat penggrebekan dilakukan, pihaknya memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Pasalnya, ditemukan 1 buah kotak warna bening didalam lemari yang berisikan 1 paket menengah diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku terkait barang bukti tersebut. Pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang berasal dari D yang merupan daftar pencarian orang (DPO) di Kota Pariaman.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padang Pariaman guna untuk proses lebih lanjut. Sementara, terkait DPO, kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku," ulasnya. (nal)