Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Manfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan, UPTD - PPD Pariaman Diserbu Masyarakat

Kamis, 22 September 2022 | 12:43 WIB Last Updated 2022-09-22T05:43:34Z

Kepala UPTD -PPD Pariaman Nina Nadjwir langsung melihat pelayanan pembayaran pajak.

PARIAMAN
-  Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Pariaman atau Samsat Pariaman diserbu masyarakat Pariaman untuk memanfaatkan program lima keringanan pajak kendaraan bermotor.


Kepala UPTD - PPD Pariaman Nina Nadjmir mengatakan, animo masyarakat untuk membayar pajak sangat tinggi sejak dimulainya program tersebut. "Layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Ia menyampaikan, dari program tersebut yang paling banyak itu memang bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan dominani oleh kendaraan yang pajaknya menunggak lebih dari lima tahun. Dengan program ini pajak cukup dibayarkan dua tahun dengan rincian satu tahun pajak tertunggak dan satu tahun pajak tahun berjalan.

Selain masyarakat bisa diringankan biaya pajaknya juga pendataan kembali kendaraan yang datanya mungkin datanya sudah terhapus. Walaupun demikian, pihaknya merangkul serta mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan program lima untuk yang dilaksanakan mulai 12 September hingga 12 November mendatang.

Maka dari itu, kata Nina, pihaknya melakukan sosialisasi dilapangan. " Tidaknya itu, kami juga minta bantuan Babinsa, pemerintahan nagari atau desa serta juga mengiklankan di radio.

Ia mengimbau masyarakat Kota Pariaman atau dalam wilayah hukum Polres Pariaman agar memanfaan program yang bisa meringankan pajak kendaraan ini. "Masyarakat bisa membayar pajak tidaj hanya di Samsat Pariaman saja, melainkan juga bisa di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Karan Aur, Samsat Keliling serta dengan menggunakan aplikasi Signal," kata Nina.
    
Disampaikan Nina, khusus untuk balik nama, pergantian STNK dan plat nomor memang hanya bisa dilayani di Kantor Samsat karena harus cek fisik.

Sejauh ini, sejak dimulainya program lima keringanan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, hingga saat ini adanya peningkatakan sekitar 5 sampai 6 persen perhari dari sebelumnya. (nal)
×
Berita Terbaru Update