Anggota Sparta sedang interogasi pelaku terkait Handphone yang dijambretnya di Pariaman. |
PARIAMAN - Serse Pariaman Kota (Sparta) Polres Pariaman menangkap pelaku jambret yang sudah beraksi di tujuh lokasi di Kota Pariaman. Pelaku ditangkap di Kota Pekanbaru pada Jumat (3/6).
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKM Muhammad Arvi mengungkapkan, awalnya pelaku berinisial R (40) melarikan diri pada saat digrebek dirumahnya di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak pada minggu lalu. "Empat hari setelah itu pelarian pelaku terendus sehingga berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru.
"Saat penangkapan kami mengamankan barang bukti (BB) 6 unit Handphone berbagai merk dari tangan pelaku. Masih ada lagi barang bukti lain yang sudah dijual pelaku," ungkapnya.
Ia mengatakan, dari pengakuan pelaku sudah tujuh kali beraksi di Kota Pariaman dengan sasaran pengendara sepeda motor yang sedang mengunakan Handphone. "Rata-rata korbannya adalah perempuan, karena menurut pelaku kalau korbannya perempuan tidak terlalu sulit menjambretnya," ungkap AKP Arvi.
Tidak hanya itu, pelaku juga merupakan residivis, sudah empat kali masuk penjara dengan kasus narkoba dan jambret. Pasalnya, pelaku tidak kapok - kapoknya meskipun sudah sering masuk penjara.
Pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. (nal)