Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Delapan WBP Lapas Kelas II B Pariaman Mendapatkan Asimilasi Rumah

Selasa, 19 April 2022 | 23:12 WIB Last Updated 2022-04-19T16:12:01Z

PARIAMAN
- Delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pariaman menerima Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah pada Selasa (19/4).

Pemberian Surat Keputusan Asimilasi Rumah langsung diserahkan oleh Kepala Subseksi Registrasi Bimbingan Pemasyarakatan, Nelvi Nofrita. 

Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Effendi berharap kepada narapidana yang akan menjalani program asimilasi itu tidak mengulangi perbuatan tindak pidana. Namun sebaliknya warga yang mendapatkan asimilasi bisa diterima dan berbaur ditengah masyarakat.

"Kami berharap warga binaan dapat melaksanakan asimilasi rumah dengan baik, patuhi ketentuan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan, " ujarnya. 

Ia menuturkan, pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021. 

Selanjutnya Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Diharapkan melalui pemberian program asimilasi ini dapat mengakomodir hak WBP dan juga mendukung program pemerintah terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah. (ronal) 
×
Berita Terbaru Update