Imam Dahulan Kurnia S.H kuasa hukum dr. Riska. |
PARIT MALINTANG---Dokter Riska Oktavia Kasman, seorang dokter spesialis di Padang Pariaman kaget atas Surat Izin Praktik (SIP) nya dicabut oleh Dinas Kesehatan Padang Pariaman dengan alasan tidak jelas.
Kuasa Hukum dr. Riska, Imam Dahulan Kurnia mengatakan, bahwa kliennya merasa dirugikan oleh pihak Pemerintah Padang Pariaman atas pencabutan SIP secara pihak. Padahal masa berlaku SIP sampai 2024.
Menurut Imam, pencabutan SIP kliennya itu tidak jelas, sehingga klienya dirugikan secara materil dan tidak maksimalnya pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Ia menyampaikan, atas nama kliannya pihaknya mencoba somasi dengan Dinas Kesehatan dengan waktu tujuh hari setelah somasi ini disampaikan mengembalikan status izin praktik dokter Riska keposisi semula. “Jika tidak, maka kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” kata Imam.
Dikatakannya, SIP itu dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2020 dan baru akan berakhir pada 2024 mendatang. Padahal sebagai dokter ahli bedah ini mempunyai pasien yang harus ditangani. Akibatnya, pelayananan terganggu.
Sementara itu, Kapala Dinas Kesehatan Padangpariaman, Yutiardi saat dihubungi wartawan, pihaknya menyampaikan bahwa tidak mencabut, namun menarik SIP dokter tersebut. Penarikan itu dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan regulasi dari Kemenkes RI, bahwa selama 12 bulan, si pemegang SIP itu harus membuat laporan tertulis yang direkomendasikan oleh Diskes Pemkab Padang Pariaman ke Kemenkes RI. Namun, dr. Riska tidak mengindahkan apa yang ada di regulasi dari Kemenkes itu," ujarnya.
Selain itu, penarikan SIP berdasarkan hasil rapat dengan Direktur RSUD Padang Pariaman.
Hasil dari rapat tersebut dan pedoman regulasi dari Kemenkes RI serta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2052 tahun 2011. (rr)