Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tolak Undang-Undang Ciptaker di Gedung DPRD Padang Pariaman

Selasa, 13 Oktober 2020 | 12:54 WIB Last Updated 2022-03-31T16:29:19Z
Mahasiswa Padang Pariaman Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Padang Pariaman Tolak Undang-Undang Cipta Kerja


PARIAMAN---Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Padangpariaman menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPRD Padangpariaman, Selasa (13/10) sekitar pukul 10.30 WIB.


Dalam aksinya, para mahasiswa menggelar orasi sambil membentangkan spanduk dan poster yang berisi aspirasi dan penolakan terhadap pengesahan omnibus law. 

Selain itu mahasiswa juga menggemakan shalawat di depan gedung parlemen sebagai simbol matinya nurani wakil rakyat. "Apabila tidak ada yang salah, tidak mungkin ada pergerakan semacam ini," teriak salah seorang orator, Zulfajri.


Dalam unjuk rasa yang berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian tersebut, para aktivis menilai sejumlah poin dalam undang-undang baru tersebut menimbulkan kontroversi dan menjadi ancaman bagi nasib kaum buruh, pengusaha kecil hingga lingkungan.


"Banyak poin-poin yang menindas rakyat rakyat kecil, menindas para pengusaha pengusaha kecil dan lebih mementingkan korporat korporat dan juga kapitalis. Kemudian ada yang berpotensi merugikan lingkungan dan kelestarian alam, dengan dalih investasi," ujar Zulfajri.


Sementara itu dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung damai itu, mahasiswa mengeluarkan beberapa poin pernyataan sikap. Di antaranya, kecewa terhadap DPR dan pemerintah, lantaran tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemi COVID-19, namun justru menelurkan undang-undang yang merugikan buruh dan rakyat.


Selain itu PMII Padangpariaman juga menilai pemerintah telah memfasilitasi kepentingan permainan ekonomi orang yang berkuasa serta kepentingan yang dilegalkan dalam Undang-undang Cipta Kerja. 

"Dengan dalih sebagai pemulihan ekonomi dan membawa Indonesia dalam era baru perekonomian global," imbuhnya.


Mahasiswa menilai pemerintah maupun DPR tidak pro terhadap rakyat kecil khususnya kaum buruh, sebab terdapat beberapa pasal bermasalah dan kontroversial. 

Diantaranya dalam Bab IV yakni pasal 59 terkait kontrak tanpa batas, pasal 79 tentang hari libur yang dipangkas, pasal 88 yang mengubah pengupahan para pekerja, serta sejumlah pasal lain.


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Padangpariaman Arwinsyah mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang telah datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi atau tuntutan Undang-undang Cipta Kerja.


Ia mengatakan, ada beberapa poin yang disuarakan serta diserahkan oleh mahasiswa dengan tujuan untuk disampaikan ke DPR RI. "Kami akan sampaika tuntutan tersebut ke DPRD, namun sebelum akan kita kordinasi dulu dengan DPRD Provinsi Sumbar," ujar Arwinsyah.


Pantauan dilapangan, unjuk rasa dikawal oleh Polres Padangpariaman, Polres Pariaman, Kodim 0308/Pariaman dan Satpol PP Padangpariaman. (rr)



    

×
Berita Terbaru Update