Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lagi Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pariaman, Kali Ini Dua Pelaku Diamankan Polisi

Rabu, 08 Juli 2020 | 19:10 WIB Last Updated 2022-03-31T16:14:25Z


PARIAMAN---Polisi kembali menangkap dua orang pria dalam kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman pada Rabu (24/7) sekitar pukul 16.30 WIB.


    Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah mengatakan, kedua pelaku ditangkap dengan laporan berbeda namun dalam kasus yang sama. "Ini ada dua laporan terkait penjajahgunaan narkotika jenis Sabu dan ganja. Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda," ungkapnya.


    Ia mengatakan, kedua pelaku dengan inisiasi DD (33) warga Sungai Limau dan satunya lagi EM (35) warga Sungai Geringgiang. "Jadi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering terlibat narkoba. Lalu tim Satnarkoba langsung menuju lokasi yang dilaporkan," sebut AKBP Deny R.L.


    Lebih lanjut, sampai di lokasi penangkapan pada kawasan Sungai Limau, pelaku tampak sedang duduk di tepi jalan. "Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DD. Sebelumnya pelaku sempat membuang barang bukti namun barang bukti yang dibuang berhasil ditemukan kembali oleh tim," sebutnya.

   Dari tangan pelaku DD berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dan 1 paket ganja. Lalu dilakukan pengembangan ditempat penangkapan dan polisi kembali menemukan bukti lainnya berupa alat hisap sabu. "Kepada DD, kami lakukan pengembangan. Pelaku DD mengaku bahwa barang haram itu didapat dari rekannya atas nama EM warga Sungai Geringgiang," sebutnya.

    Berdasarkan keterangan pelaku pertama polisi langsung bergerak menuju pelaku yang kedua di Sungai Geringgiang. "Sampai di lokasi kami juga temukan pelaku EM tengah berada di rumah. Langsung diamankan dan mencari barang bukti lainnya. Nah dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket Sabu dan satu paket ganja kering. Tak lupa kami juga amankan alat hisap sabu dan telepon genggam milik pelaku," jelas Kapolres. 

    Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk dilakukan penyelidikan. Kedua pelaku dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (z)

.
×
Berita Terbaru Update