Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terkait Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Sumbar-Riau BPN Sumbar Segera Turun Lapangan

Kamis, 11 Juni 2020 | 07:48 WIB Last Updated 2022-03-31T15:34:21Z

PADANG---Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, S.P, M.H mengatakan, Tim pelaksana pengadaan tanah pembangunan jalan tol, ruas Padang Pariaman, -Pekan Baru, seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (STA 4+200, 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, bakal mulai bekerja turun lapangan dalam minggu ini.

Demikian disampaikan Saiful, di ruang kerjanya, Senin (8/6/2020) didamping Kabid Pengadaan Tanah, Upi.

Kata Saiful, agak terlambatnya tim turun disebabkan wabah Virus Corona Covid 19. “Inshaa Allah, minggu depan Tim mulai bekerja dan turun lapangan, “ ujar Saiful.

Tim telah ditetapkan dengan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar, Nomor 54/SK-13. AT.02/IV/2020, tanggal 17 Aril 2020.

 Tim  beranggotakan 53 orang, termasuk di dalamnya, wali nagari dan Camat yang daerahnya dilewati jalur jalan tol. Tim juga diperkuat oleh, Kepala Seksi Bina Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah Kantor Wilayah BPN Sumbar. “Pokoknya, tim itu lengkap dan masuk semua unsur,” tukuk Saiful.

Selain itu ada lagi Tim Satgas A dan Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah dan telah ditetapkan dengan SK Kepala Kanwil BPN Sumbar, Nomor 55/SK-13.AT.02/IV/2020. Tnggal 17 April 2020.  Satgas A, akan melakukan pengukuran dan Pemetaan Bidang Perbidang Tanah, meliputi :
Pertama, pengukuran batas keliling lokasi pengadaan tanah. Kemudian, pengukuran bidang perbidang. Menghitung, menggambar bidang perbidang dan batas keliling. Selanjutnya, Pemetaan, bidang perbidang dan batas keliling bidang tanah.

Sedangkan Satgas B melaksanakan pengumulan data paling kurang : nama, pekerjaan dan alamat para ihak yang berhak. Setelah itu nomor induk kependudukan atau identitas dirilainnya pihak yang berhak. Setelah itu, bukti penguasaan, kepemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah dan dokumennya.

Begitu pula dengan, letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang. Tidak ketinggalan status tanah dan dokumennya. Begitu pula, jenis penggunaan dan pemanfaatan tanahnya.

Terus penguasaan dan pemilikan tanah, bangunan atau benda lain yang berkaitan dengan tanah. Tidak kalah pentingnya, pembebanan hak atas tanah dan :Ruang atas dan bawah tanah.

Untuk Satgas A, beranggotakan 9 orang, trdiri dari ketua dan anggota. Sedangkan Satgas B, beranggotakan 11 orang. Ketua dan anggota, di dalamnya, masuk dari Dinas Pertanian dan Ketanaman Pangan Kabupaten Padang Pariaman.

Terlihat juga dalam Satgas B, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman. Terakhir walikorong setempat. 

Pada sisi lain, Saiful yang didampingi Kabid Pengadaan Tanah Upik, mengatakan, khusus untuk pembebasan tahap satu 0-4,6 kilo meter, dimana pekerjaan pembangunan sedang berjalan, kepada pemilik lahan, untuk supaya mengambil ganti rugi tanahnya yang telah ditipkan pemerintah pada Pengadilan Negeri (PN) Pariaman.

“Lebih cepat diambil akan lebih baik, supaya dapat untuk dimanfaatkan dananya, untuk keperuan pemilik. Pasalnya, penetapan harga itu tidak bisa lagi digugat, karena sudah ditetapkan dengan keputusan hukum,” tukuk Upik.

Menurut Kepala BPN Kabupaten Padang Pariaman, Gatot Teja. P, Tanah yang ganti ruginya dititipkan pada PN Pariaman, sebanyak 192 bidang. Ketua PN Pariaman yang coba dihubungi, sampai berita ini diturunkan belum behasil dijumpai. (aa)
×
Berita Terbaru Update