Kantor KPU Sumbar ( Fhoto : Internet) |
“Dalam agenda KPU Sumbar, pleno terbuka penetapan hasil pemilihan DPRD Sumbar akan dilaksanakan 14 Agustus. Sebanyak 65 calon anggota (DPRD) Sumbar akan ditetapkan pasca keluarnya Putusan Makamah Konstistusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Sumbar,” kata Divisi Teknis KPU Sumbar Izwaryani saat dihubungi wartawan di Padang, Selasa (13/8).
Bicara soal rekomendasi pelantikan pihaknya berjanji akan bergerak secepat mungkin untuk menyerahkan kepada pemerintahaan provinsi Sumbar.
“Untuk memberikan rekomendasi itu, calon terpilih harus melengkapi syarat-syaratnya. Hingga saat ini ada satu orang anggota DPRD Sumbar terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN),” ungkapnya.
Ditambahkan Izwaryani terkait LHKPN itu harus dilengkapi sebelum penetapan karena KPU Sumbar juga harus melampirkan rekomendasi tersebut agar Pemprov bisa menerbitkan SK DPRD tersebut. (***)